Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan klasifikasi informasi publik bersama unit kerja melalui uji konsekuensi karena ada beberapa data yang baru.
semarak.co-Pemetaan dan pengklasifikasian ini untuk mendorong keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi. Pengklasifikasian informasi publik perlu dilakukan badan publik. Masyarakat dapat mengetahui dengan jelas informasi apa saja yang dapat diterima ataupun dirahasiakan negara.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik selaku PPID Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, apabila terdapat informasi yang bukan untuk konsumsi masyarakat, maka unit kerja dapat membahas dan mendiskusikannya secara teknis dengan PPID yang berada di Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik.
“Serta unsur unit kerja terkait untuk bisa menentukan dan menetapkan informasi yang tidak dapat untuk dipublikasikan/informasi yang dikecualikan,” ujar Averrouce pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi pubik (KIP) dan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan, secara daring dari Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa badan publik wajib membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun ada beberapa informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia. Sesuai dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa ketentuan informasi itu boleh dibuka untuk publik atau tidak.
Badan publik dapat menutup akses informasi jika informasi publik yang bila dibuka dan diberikan akan menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Lalu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri. Selain itu, informasi yang tergolong dikecualikan bila dibuka ke publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi.
Terus memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU. Oleh karenanya informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat, dan terbatas.
Dengan sosialisasi ini, Averrouce berharap agar peserta bisa mendapatkan wawasan dan pengetahuan lebih tentang pengelolaan dan pengamanan informasi yang dianggap tidak dapat dipublikasikan. Untuk selanjutnya dapat dilakukan uji konsekuensi bersama Tim PPID.
Di bagian lain, pemerintah terus mengakselerasi penyediaan mal pelayanan publik (MPP) di berbagai wilayah Indonesia. Kabupaten Tuban menjadi yang pertama menjawab tantangan tersebut di awal tahun 2022.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, ini menjadi bukti komitmen Kabupaten Tuban untuk mengawali tahun 2022 dengan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah bagi masyarakat Tuban.
MPP di Kabupaten Tuban ini, terang Diah, akan menjadi MPP ke-51 di Indonesia dan ke-8 yang berdiri di Provinsi Jawa Timur. Rencananya, MPP itu akan diresmikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, besok Kamis (10/2/2022).
Terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kel. Latsari, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, MPP ini menyediakan 122 layanan dari 28 instansi pemerintahan, BUMN/D, maupun pihak swasta yang turut bergabung.
“Dengan demikian, masyarakat Tuban dapat menikmati dan mengurus berbagai layanan administrasi serta perizinan di satu tempat. Tak hanya itu, MPP ini juga dilengkapi berbagai sarana dan prasarana yang bikin pengunjung nyaman saat mengurus layanan,” ujar Diah seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, pada Rabu (9/2/2022).
Beberapa diantaranya, terdapat pojok baca, ruang laktasi, musala, pojok bermain anak, kafetaria, dan juga toilet maupun jalur landai bagi penyandang disabilitas. Bagi masyarakat Tuban dan sekitarnya dapat mengunjungi MPP tersebut pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. (rga/nan/smr)
Instansi yang bergabung dalam MPP Kabupaten Tuban:
- Dinas Sosial P3A Kab. Tuban
- DPMPTSP Kab. Tuban
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tuban
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tuban
- BPPKAD Kab. Tuban
- Polres Tuban
- Tim Teknis Perizinan (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Bagian Perekonomian Sekda Kab. Tuban)
- Bappenda Prov. Jawa Timur
- PLN Tuban
- Pengadilan Agama Tuban
- Kantor Pajak Pratama Tuban
- Kementerian Agama
- Kejaksaan Negeri Tuban
- Badan Pertanahan Nasional
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban
- Bank Jatim
- Bank Perkreditan Rakyat
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Taspen
- Mandiri Taspen
- Asosiasi UMKM





