Tenda Taraweh Disuruh Bongkar, Warga Muslim Komplek Taman Villa Meruya Klaim itu Tanah Pemprov DKI

(Ki-ka): Ketua Panitia pembangunan Masjid, Mara Sakti Siregar, Pembina BJI H Sarmili, dan Ketua RT 02/10 Meruya Selatan Ending Ridwan. Foto: dok PWI Jakbar

Tenda Masjid At-Tabayyun Kompleks Taman Villa Meruya (TVM), Meruya Selatan, Jakarta Barat menggelar sholat Jumat perdana, pada Jumat kemarin 23 April 2021. Selain Jumatan, warga juga menggunakan tenda masjid diatas lahan seluas 1.078 meter per segi itu untuk shalat fardhu dan taraweh di Ramadhan 1442 Hijriah.

semarak.co-Pembangunan masjid yang belum rampung membuat panitia pembangunan masjid At Tabayyun mendirikan tenda berkapasitas 100 orang sebagai sarana ibadah warga muslim di TVM dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bacaan Lainnya

Ketua RT 02/10 Taman Villa Meruya (TVM) Kelurahan Meruya Selatan Ending Ridwan menjelaskan, proses pembangunan masjid ini sangat panjang dan diawali pada 3 November 2019 pihaknya telah melakukan sosialisasi atau musyawarah dengan warga yang lain. Sebenarnya sudah ada suatu semacam kesepakatan di antara pihak setuju dan yang tak setuju.

“Baik lahan di sini maupun di tempat lain. Karena dua lahan itu milik Pemprov DKI. Jadi pemanfaatkan lahan itu harus ada persetujuan Pemprov DKI,” ujar Ending, Jumat (23/4/2021) yang dilansir melalui WAGroup pengurus PWI DKI Jakarta, Guyub PWI Jaya, Sabtu (24/4/2021).

Sejak kesepakatan itu, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, langsung mengurus proses perizinan, melengkapi seluruh persyaratan. Hingga akhirnya Gubernur DKI mengeluarkan SK 1021/2021 setahun kemudian. SK yang terbit pada Oktober 2020 itu mengizinkan pembangunan Masjid At Tabayyun di lahan Pemprov DKI seluas 1.078 meter persegi.

Selanjutnya ditantandatangani perjanjian sewa lahan dengan Kepala Badan Pengelola Aset Negara (BPAD) membayar sebesar 15 juta rupiah per lima tahun. Kemudian memproses surat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat.

“Kami sebagai ketua RT tentunya sangat mendukung pembangunan masjid disini karena untuk kebutuhan sarana ibadah khususnya warga muslim di TVM. Selama 30 tahun di komplek TVM belum ada masjid,” ujarnya.

Selama ini kami melaksanakan shalat Jum’at berjamaah dan shalat taraweh harus diluar komplek. Hari ini merupakan sejarah bagi umat muslim di TVM karena baru pertama kali shalat Jum’at berjamaah disini,” terangnya.

Ketua Pembangunan Masjid At Tabayyun Marah Sakti Siregar menerangkan, awal mula rencana pendirian masjid itu untuk warga muslim di TVM selama 30 tahun di kompleks itu belum ada masjid. Para umat muslim saat melaksanakan ibadah mematuhi protokol kesehatan, membatasi hanya maksimal 50% dari kapasitas yang ada.

Setiap hari sebelum digunakan ibadah, tenda itu disemprot disinfektan. Adapun jamaah diwanti-wanti panitia menggunakan masker, dan safnya mengambil jarak minimal 1,5 meter satu sama lain. Selain shalat jumat, beberapa warga juga menggunakan tenda itu untuk shalat fardhu dan tarawih di bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

“Karena ini masih pandemi Covid-19. Kita disini sangat memperketat protokol Kesehatan,” harap Marah Sakti, yang juga tokoh pers nasional dan masih aktif sebagai pengurus Dewan Pers saat ini.

Dikesempatan sama Pembina Organisasi Bang Japar Indonesia (BJI) dan dari Kantor hukum Marslaw H Sarmili memberikan apresiasi atas pembangunan masjid di TVM.  Pihaknya berharap pembangunan masjid tak ada kendala dan berjalan dengan baik.

“Semoga atas ijin allah SWT memberikan kemudahan atas pembangunan masjid di TVM ini maupun kepada panitia agar prosesnya berjalan dengan lancar. Bagimanapun antara kerukunan umat beragama harus kita junjung tinggi,” kata H Sarmili saat di lokasi.

Mengutip @geloranews.co 24 April 2021/Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mensomasi Saudara untuk tidak melakukan penebangan pohon-pohon tanpa izin, pendirian tenda-tenda tanpa izin, dan atau kegiatan apapun tanpa izin di lahan RTH Blok C 1 yang dapat merusak dari lahan RTH tersebut.

Kami memberi waktu tiga hari kerja agar mengosongkan lahan RTH dari kegiatan apapun. Demikian ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.”

Begitu penutup surat somasi Hartono SH  yang mengaku kuasa warga TVM kepada Marah Sakti Siregar, Ketua  Panitia Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Surat itu berkop Kantor Hukum Hartono & Rekan No 20/KHHR/J/TV /2021 tertanggal 15 April 2021.

Dilayangkan dua hari setelah Tenda Masjid itu didirikan Panitia Masjid untuk tempat ibadah Salat Taraweh warga Muslim di komplek itu. Somasi itu tiga lembar, berisi lima point. Point satu, menuduh Panitia melanggar peraturan karena menebang pohon di lokasi tenda.

Point kedua, menerangkan fungsi RTH dan pohon-pohon itu. Point ketiga, dia menuduh Panitia Masjid melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman dengan mengutip Pergub DKI No 221 tahun 2009.

Point empat, menuduh Panitia tidak meminta izin RT maupun RW setempat. Point lima, karena pihaknya sedang menggugat Gubernur DKI yang telah memberi izin pembangunan Masjid ke PTUN, maka diminta tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan itu.

Setelah ditelusuri, kuasa Hartono berasal dari hanya 12 warga di TVM. Uraiannya, enam dari warga Jakarta dan enam penduduk Tanggerang. Empat di antaranya Ketua RT di wilayah itu. Keseluruhan tidak satu pun pemilik tanah yang dimaksud.

Adapun Hartono sendiri tidak ditemukan jejak yang bersangkutan terkait dengan pemilikan tanah tersebut. Saat di-googling, warga malah menemukan jejak digital yang bersangkutan sebagai mantan napi kasus penipuan kliennya, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari 2014-2015.

Jejak digital Hartono ini terkonfirmasi lewat beberapa berita media belum lama ini yang membenarkan itu. Sehari setelah menerima surat somasi, tanggal 16 April Ketua Panitia membalas surat Hartono. Isinya, menyanggah semua tuduhan pengacara itu yang mengabaikan azas praduga tak bersalah.

Point penting surat balasan yang ditandatangani Marah Sakti Siregar selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun bahwa Hartono telah mencemarkan Panitia Pembangunan Masjid karena menembuskan surat somasinya kepada 15 instansi pemerintah dan swasta.

Padahal, lazimnya surat somasi disampaikan secara tertutup kepada pihak yang dituju. “Alasan itulah kami perlu menyiapkan laporan polisi,” kata Wiwien Sri Sundari, Kepala Humas Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Kamis malam (22/4/2021) di Tenda Taraweh seperti dilansir gelora.co.

Menurut Wiwien, sulit bagi Hartono membantah — seperti dilakukan yang bersangkutan belakangan — mau menghalangi warga Muslim di TVM beribadah di tenda Masjid yang dijuluki Tenda Arafah. Fungsi Tenda Masjid itu sudah dipublish luas oleh media pers, dan masyarakat sudah mengetahuinya.

“Makanya kami pun segera merespons surat somasinya. Banyak warga Muslim dalam komplek dan sekeliling komplek yang marah. Kami mencegahnya menyabarkan mereka dengan segera bertindak melakukan perlawanan hukum,” tambah mantan penyiar senior TVRI itu.

Wiwien menerangkan ultimatum Hartono memang ngawur. Isinya lebih banyak fitnah. Sebagai contoh, SK Gubernur untuk membangun Masjid di tanah pemda sudah keluar sejak Oktober tahun lalu. Diikuti izin dari dinas-dinas terkait yang lain. Juga rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama.

“Lho, itu payung hukum tertinggi dalam urusan pemanfaatan tanah di wilayah DKI sampai ada putusan lain yang mengubahnya. Masak karena gugatan Hartono yang juga baru didaftarkan, dan saya dengar berkali-kali diminta revisi oleh PTUN bisa membatalkan SK Gubernur,” terang dia.

Wiwien melanjutkan, “Yang konyol, minta supaya lahan untuk Masjid status quo dulu sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Bukannya terbalik. Yang menggugat saja sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap baru bertindak. Itu pun bukan dia, tapi hak aparat penegak hukum.”

Betulkah pengembang sudah siapkan lahan lain seluas 312 m2 di komplek itu juga, seperti klaim Hartono? “Begitu cerita dia. Faktanya tidak demikian. Lahan yang dimaksud pengembang sudah lama dikembalikan ke Pemrov DKI. Waktu rapat sosialisasi warga 3 November 2019, pihaknya yang menjanjikan mengurus itu.”

“Mengajukan permohonan izin kepada Gubernur. Tapi apa yang dilakukannya? Bukannya mengurus lahan itu, tetapi dua tahun sibuk menjegal usaha kami ke sejumlah instansi pemerintah,” sambung Wiwien.

“Setelah gagal, kami yang malah diganggu. Sangat tidak fair. Padahal, itu kesepakatan bersama yang dia hianati. Soal Tenda Arafah ini. Lha, Ketua RW wilayah Jakarta TVM telah membalas surat pemberitahuan kami. Juga Ketua RT Jakarta. Malah tiap malam ikut shalat Taraweh. Itu saja sudah menunjukkan pengacara itu alpa melakukan cek dan ricek, tabayyun.”

Kamis siang kemarin (22/1/2021), seminggu setelah surat somasi Hartono atau empat hari setelah tenggat waktu dari ultimatumnya berlalu, Tenda Masjid At Tabayyun tetap digunakan beribadah oleh warga Muslim. Seharian kemarin tenda itu dikunjungi banyak tamu yang datang menyampaikan dukungan.

Belum lagi yang mendukung lewat surat maupun pesan di WA. Tamu terakhir dari LSM Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) yang dipimpin oleh KH. Eka Jaya. Ada juga kunjungan pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Jakarta Barat. (gel/smr)

 

sumber: gelora.co di WAGRoup 000#MUSLIM BENTENG NKRI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *