Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026, memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri.
Semarak.co – Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemda untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Sabtu (9/5/2026).
Penyusunan surat edaran berangkat dari amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi diperkuat adanya arahan agar pemda tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.
Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi PPPK dan skema lainnya. Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen menemukan masih terdapat sekitar 237 ribu guru berstatus non-ASN di Dapodik belum terakomodasi dalam penataan.
Situasi tersebut menimbulkan kegamangan di banyak daerah. Pemerintah daerah pada akhirnya tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk tetap memperpanjang penugasan maupun menggaji guru non-ASN, padahal keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Atas kondisi itu, Kemendikdasmen koordinasi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.
Dia menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat UU adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.
Nunuk menambahkan, kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Selain kebutuhan formasi guru yang saat ini mencapai sekitar 498 ribu, setiap tahunnya juga terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun.
Untuk itu, pemerintah terus mendiskusikan skema penataan dan mekanisme seleksi yang memungkinkan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.
Sejumlah pemda menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Firman Oktora menyampaikan, sebelum surat edaran diterbitkan, pemda berada dalam posisi yang sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar yang kuat.
“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan yang selama ini dirasakan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.
Pemda Punya Kepastian Kebijakan Penugasan Guru Non-ASN demi Menjaga Keberlangsungan Pembelajaran
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat dan Gorontalo, untuk tetap mengajar di sekolah dan kembali menerima gaji.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengambil kebijakan terkait penggajian tenaga honorer.
“Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar, karena banyak sekali guru-guru di Jawa Barat, kurang lebih 3.828 tenaga honorer, tidak mendapatkan gaji. Setelah ada edaran tersebut maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru,” ujar Purwanto.
Ia menjelaskan, besaran gaji yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan analisis beban kerja. Di Jawa Barat, guru memperoleh gaji sekitar Rp2,3 juta.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga mendukung keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. Ia menegaskan bahwa guru merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan pendidikan dan kualitas pembelajaran.
“Semoga tata kelola tenaga pendidik kita semakin baik. Guru menjadi fokus utama kemajuan pendidikan di Indonesia. Terima kasih kepada Pak Menteri,” tuturnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Pemerintah Kota Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menilai surat edaran tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah agar layanan pendidikan tetap berjalan melalui peran guru non-ASN.
“Ini sebagai wujud kepedulian Mendikdasmen bersama jajaran dalam memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik melalui kehadiran guru non-ASN di ruang kelas,” ujar Husin.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan sekadar penugasan administratif, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian guru yang selama ini terus mendampingi dan membimbing peserta didik di sekolah.
Dampak kebijakan tersebut juga dirasakan langsung oleh para guru penerima manfaat. Guru SMA Negeri 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin, mengaku kini kembali menerima gaji setelah terbitnya surat edaran tersebut.
Hal serupa disampaikan Guru SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Muh. Ramdan Ahmad. Ia menyebut honor sekolah yang kembali dibayarkan memberikan ketenangan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, saya sudah dibayarkan honor sekolah. Insyaallah akan bermanfaat dalam kepentingan saya untuk memajukan dunia pendidikan,” tuturnya. (hms/smr)





