Raker Bersama Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Tantangannya Kesenjangan Suplay dan Demand Tenaga Kerja

Menaker Ida Fauziah memberi sambutan. pada suatu acara. Foto: facebookkemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). Menaker Ida mengatakan, salah satu tantangan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kesenjangan antara sisi supply dan demand pasar tenaga kerja.

semarak.co-Sebanyak 1,8 Juta lulusan SMA/SMK/MA setiap tahun tak tertampung di Perguruan Tinggi (PT) dan terpaksa harus masuk pasar kerja. Di masa mendatang pola permintaan terhadap tenaga kerja akan lebih banyak menitikberatkan pada pekerjaan yang bersentuhan dengan pemanfaatan teknologi digital.

Bacaan Lainnya

“Rendahnya digital skill menjadi tantangan untuk memenuhi kebutuhan industri di masa mendatang,” ucap Menaker Ida dirilis humas melalui aku media sosial (medsos) facebook, @ Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, lanjut Menaker, sisi soft skills seperti kemampuan analitis, orientasi pemecahan masalah, kreativitas, dan komunikasi juga akan sangat diperlukan. “Namun demikian, keterampilan digital yang dimiliki tenaga kerja Indonesia masih bersifat teoritis dan umum, sehingga terjadi kesenjangan di sisi supply dan demand,” ujar Menaker Ida.

Ida menegaskan, sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, Kemnaker memiliki kebijakan link and match ketenagakerjaan, yang meliputi: Pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pasar kerja;

Lalu pengembangan pasar kerja inklusif; Penguatan SDM pelatihan, sertifikasi, dan penempatan dalam melakukan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan norma, standar, dan prosedur yang mendukung integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan.

Selanjutnya Digitalisasi pelayanan pasar kerja; dan Pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholder. “Semua kebijakan link and match ketenagakerjaan selaras dengan revitalisasi serta strategi pendidikan dan pelatihan vokasi,” kata Menaker Ida. (smr)

Pos terkait