Menteri ATR/BPN Nusron Instruksikan Satker Daerah Cek DAS untuk Cegah Banjir

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, beserta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih mendampingi Presiden Prabowo dalam Peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah pada Kamis (20/03/2025). KEK Industropolis Batang merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022. Pada kesempatan ini, Nusron didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Zumratul Aini; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Darsini; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Joko Wiyono. (GE/FA/AN)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menginstruksikan satuan kerja (Satker) Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk meninjau kawasannya yang dekat dengan daerah aliran sungai (DAS).

Semarak.co – Hal ini, kata Nusron, dilakukan sebagai upaya mencari solusi untuk mengatasi bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah akhir-akhir ini.

Bacaan Lainnya

“Agar para Direktur Jenderal (Dirjen) rapat khusus dengan semua Kantah dan Kanwil yang wilayahnya melintasi sungai yang menjadi sumber bencana banjir, baik di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan daerah lainnya,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (20/3/2025).

Peninjauan terhadap kawasan yang berada di sempadan sungai ini, dinilai penting sebagai dasar perencanaan penanganan masalah tersebut.

“Peninjauan kawasan sempadan sungai ini, agar diteliti. Bagi bidang yang sudah kadung (telanjur) ada alas hak, apabila memungkinkan ditinjau ulang agar dibatalkan. Intinya harus segera dilakukan normalisasi terhadap sempadan sungai,” ujar Menteri Nusron.

Kepada Plt Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Nusron juga meminta  untuk kajian terhadap sejumlah kawasan. Di antaranya seperti, Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur); serta Kawasan Semarang-Demak.

“Perlu adanya kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ada campur tangan kementerian pada saat Persetujuan Substansi (Persub),” tutur Menteri Nusron.

Adapun pada Rapim kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Rapim ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (AR/YZ/AW/smr)

Pos terkait