Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen melalui pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026.
Semarak.co – Menag Nasaruddin menyatakan, pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan.
Menurut Menag, BPOM berperan dalam tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan yang mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu.
“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkua, untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan tidak layak konsumsi,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui link resmi lembaga kemenag.go.id yang dilansir di WAGroup jurnalis Kemenag, Rabu (28/1/2026).
Menag menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya menyangkut status kehalalan semata, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.
“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberpihakan negara, Menag menyebut, pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui program Sehati yang dibiayai APBN. Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target tahunan.
Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk. Menag menilai kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk nasional, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.
Manfaat industri halal, kata Menag, bersifat universal dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama. “Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, hendaknya dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global,” ujarnya. (hms/smr)





