Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima atau mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Semarak.co – Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum atau sidang dihentikan. Lalu seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina dalam membacakan putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026) dilansir republika.co.id melalui laman berita msn.com, Kamis (23/7/2026).
“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” jelas Christina.
Sementara dokter Tifa merasa PN Jaktim telah menghormati proses hukum dengan melihat perkara secara menyeluruh hingga mengabulkan eksepsinya. Dokter Tifa menyebut, dirinya akan tetap berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran dari setiap kebohongan yang ada di Indonesia.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT,” kata dokter Tifa.
“Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,” demikian dokter Tifa menambahkan.
Dilanjutkan dokter Tifa, “Terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemic.” (net/rep/msn/smr)





