Kementerian PPN/Bappenas dan Pihak Terkait Luncurkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025-2029

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Kementerian PPN/Bappenas berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemda Provinsi, Kabupaten, dan Kota Papua meluncurkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029.

Semarak.co – RAPPP merupakan dokumen operasional lima tahunan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041.

Bacaan Lainnya

Melalui peluncuran RAPPP 2025-2029, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan percepatan pembangunan Papua berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

”Saya yakin yang membuat Papua cerdas dan produktif itu bukan hanya infrastruktur, rumah sakit, atau sekolah, tapi niat dan tekad semua. Jadi kalau ada hal yang perlu dikomunikasikan, bicaralah dengan kami di sini,” urai Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dirilis humas Kementerian Bappenas melalui WAGroup Media Bappenas, Selasa (16/12/2025).

Penyusunan RAPPP 2025–2029 dilakukan melalui proses yang inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua, Badan Pengarah Papua, tokoh adat, agama, perempuan, akademisi, serta pemangku kebijakan lainnya.

Dalam implementasinya, RAPPP 2025-2029 menekankan pada sinergi antarsumber  pendanaan, baik melalui Belanja K/L, Transfer ke Daerah (termasuk dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur), Pendapatan Asli Daerah, maupun sumber pembiayaan alternatif lainnya.

Pelaksanaan RAPPP akan dipantau, dievaluasi, dikendalikan, dan diawasi bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Badan Pengarah Papua, dan pemangku kebijakan lain. (hms/smr)

Pos terkait