MAKU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU Terkait OTT Proyek Jalan di Padang Lawas Utara

Grafis foto penulis dan tersangka kasus Proyek Blok Medan dengan latar belakang Gubernur Sumut Bobby Nasution (paling kanan). Foto: kbanews

Oleh Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH *)

Semarak.co – Masyarakat Anti Korupsi Universitas Sumatera Utara (MAKU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera memanggil secara paksa Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin.

Bacaan Lainnya

Tujuan guna dimintai keterangan dalam rangka pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Topan O. Ginting terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Desakan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum, bukan tuduhan ataupun penghakiman. MAKU menilai, perkara korupsi proyek infrastruktur tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya jejaring relasi kekuasaan, kebijakan, dan pengaruh struktural.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak strategis yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan relevan dengan proyek tersebut merupakan keniscayaan hukum. Prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, wajib tunduk pada proses hukum.

Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan tegas kepada penyidik untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui, mendengar, atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pemanggilan paksa adalah instrumen hukum yang sah dan konstitusional apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Ketidaktegasan dalam memeriksa figur berpengaruh justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi dan keberanian KPK.

Sehubungan dengan itu, MAKU juga meminta Dewan Pengawas KPK RI untuk secara aktif dan serius mengawasi kinerja Komisioner KPK, khususnya terkait belum adanya langkah tegas pemanggilan terhadap Rektor USU.

Fungsi pengawasan Dewas tidak boleh berhenti pada prosedur administratif, melainkan harus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

MAKU, menegaskan bahwa kampus sebagai institusi moral dan intelektual tidak boleh berada di luar jangkauan hukum. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut penanganan luar biasa pula.

KPK harus konsisten menjalankan mandat konstitusionalnya: menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. MAKU akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menjaga integritas negara hukum.

*) Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU)

 

Sumber: kbanews.com, 10 Januari 2026 12:52 di WAGroup KOKOHKAN PERSAUDARAAN (Sabtu,10/1/2026/chokymarselpohan)

Pos terkait