Jika IKN Pindah ke Kaltim, Politisi Demokrat Santoso Nilai Otonomi Jakarta Seperti Dikebiri

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Santoso (tengah) pada acara sosialisasi UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN. Foto: jakartanews.id

Jika Ibu kota Negara (IKN) Nusantara jadi pindah ke Penaser penajam, Kalimantan Timur (Kaltim), maka DKI Jakarta dinilai akan seperti dikebiri. Pasalnya, berdasar Pasal 41 UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, kekhususan Jakarta dicabut namun otonomi daerah tetap terpusat di tingkat provinsi sehingga membuat daerah ini bakal sulit berkembang.

semarak.co-Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Santoso pada acara sosialisasi UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN. Otonomi Jakarta akan seperti dikebiri, kata Santoso, pusat pemerintahan masih dikendalikan gubernur.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan para walikotanya masih seperti sekarang ini, ditunjuk gubernur dan tidak punya kewenangan penuh terhadap wilayah,” ujar Santoso di kawasan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (14/5/2022) dilansir jakartanews.id/May 14, 2022.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jakarta ini menyatakan, tampaknya sudah tidak mungkin membatalkan UU No. 3. “Namun kita masih ada peluang mengubah Pasal 41 agar otonomi daerah Jakarta bisa ditingkatkan di lima kota.

“Adapun Kabupaten Kepulauan Seribu sebaiknya bergabung dengan kota Jakarta Utara karena jumlah penduduk cuma 27 ribu jiwa,” kata Santoso pada acara sosialisasi yang juga menghadirkan narasumber pengamat ekonomi Marwan Batubara.

Menurutnya, jika Jakarta dipecah menjadi lima kota dari segi APBD memenuhi syarat. “APBD DKI tahun 2022 sebesar Rp82 triliun. Jika dibagi lima, masing-masing kota mengantongi lebih dari Rp15 triliun. Ini masih lebih besar dari APBD Kota Surabaya sebesar Rp10 triliun,” papar Santoso yang sebelumnya menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.

Jika nanti otonomi daerah masih berlangsung seperti sekarang, maka pemerintahan Jakarta tidak efektif. “Semua proyek dipegang gubernur, para walikota cuma bekerja secara administratif,” sambung Santoso, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta.

Meski dirinya tidak masuk sebagai anggota Pansus soal IKN, namun sebagai legislator masih sangat melekat terhadap masalah IKN dan seputarnya. “Demokrat akan terus berjuang untuk meningkatkan otonomi di lima kota di Jakarta,” tandas Santoso.

Jika tiap kota punya kekuatan penuh soal otonomi daerah, maka pejabat walikota akan dipilih oleh rakyat melalui Pilkada. Begitu pula, tiap kota akan memiliki DPRD masing-masing sehingga kota Jakarta makin kuat dan berjaya. “Makanya pasal yang menyangkut otonomi harus direvisi,” pungkasnya.

Menurut sumber yang tak mau disebut namanya, kondisi otonomi Jakarta akan tetap dipertahankan seperti ini, memang sengaja dikondisikan orang-orang tertentu. Tujuannya supaya semua proyek dikendalikan gubernur saja sehingga segala sesuatunya mudah diatur oleh pihak tertentu. (net/jak/smr)

 

sumber: jakartanews.id di WAGroup Guyub PWI Jaya (postSabtu14/5/2022/naek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *