Guru Besar UGM Bantah Tuduhan Lindungi Jokowi, Alumni UGM: Kami tak Pernah Lihat Jokowi Ikut Satu Kali pun Acara Dies Natalis

dr Tifauzia. foto: internet

Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Terdakwa Kasus Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku tidak pernah melihat mantan presiden itu menghadiri agenda dies natalis kampusnya meski satu almamater.

Semarak.co – Menurut Dokter Tifa, kegiatan dies natalis kampusnya selama ini rutin dihadiri sejumlah  alumni yang telah menjadi tokoh nasional maupun pejabat publik, seperti Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Bacaan Lainnya

“Pada acara dies natalis kita itu melakukan perjalanan dari kampus pertama itu selalu ada napak tilas, itu selalu ada pejabat-pejabat. Contoh Pak Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan selalu hadir setiap tahun,” ungkap dokter Tifa dilansir wartaekonomi.co.id, Jum’at, 17 Juli 2026, 00:50 WIB melalui google chrome, Sabtu (18/7/2026).

Kemudian dokter Tifa menyebut sejumlah alumni lain beberapa kali mengikuti kegiatan tersebut, termasuk dirinya, Roy Suryo dan Mahfud MD. Namun ia tak pernah melihat kehadiran dari Jokowi. Hal itulah menjadi salah satu alasan dirinya meragukan keaslian ijazah mantan presiden itu.

“Begitu juga dengan saya dan Mas Roy, Pak Mahfud MD. Tapi tidak pernah kami melihat beliau (Jokowi) ikut satu kali pun dalam acara dies natalis tersebut,” ungkap dokter Tifa yang kini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama yang dilaporkan Jokowi di PN JakTim.

Dokter Tifa menilai hal tersebut berbeda dengan kebiasaan kampusnya yang menurut pengalamannya kerap melibatkan alumni yang memiliki kiprah di pemerintahan maupun dunia profesional dalam berbagai kegiatan kampus.

Selain menyinggung dies natalis, ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan reuni alumni yang melibatkan politikus itu ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Solo maupun Gubernur DKI Jakarta.

Pernyataan Dokter Tifa tersebut disampaikan di luar jalannya persidangan dari Kasus Ijazah Jokowi. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tetap menyatakan bahwa influencer tersebut tidak dapat membuktikan tuduhan yang pernah disampaikannya mengenai ijazahJokowi.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyebut hasil pemeriksaan terhadap ijazah mantan presiden itu menunjukkan dokumen tersebut identik dengan 14 ijazah pembanding.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian, di mana jaksa maupun tim penasihat hukum akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk diuji di hadapan majelis hakim sebelum perkara diputus.

Di bagian lain dalam berita teranyar UGM kembali menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang menempuh pendidikan secara sah dan telah menyelesaikan seluruh proses akademiknya.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menyatakan Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681.

Menurutnya, Jokowi mengikuti seluruh tahapan pendidikan hingga dinyatakan lulus pada 5 November 1985. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik maupun media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden RI tersebut.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan mengenai dugaan pemalsuan ijazah maupun skripsi tidak dapat disampaikan begitu saja tanpa didukung alat bukti yang kuat.

Marcus menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal dua bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni membuat palsu dan memalsukan. “Membuat palsu berarti dokumen aslinya tidak pernah ada, tetapi seseorang membuat dokumen seolah-olah asli. Itu namanya membuat palsu,” ujar Marcus dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Adapun memalsukan, lanjut dia, adalah tindakan mengubah atau membuat kembali dokumen yang sebelumnya memang pernah ada, misalnya karena hilang atau rusak, sehingga seolah-olah menjadi dokumen asli.

Menurut Marcus, kedua perbuatan tersebut sama-sama merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukum. Namun, ia menilai tuduhan yang selama ini berkembang justru tidak menjelaskan secara tegas apakah yang dimaksud adalah dugaan “membuat palsu” atau “memalsukan” ijazah.

“Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” imbuh Marcus seperti dilansir fajar.co.id, Senin, 20 Juli 2026 13:33 WITA melalui laman berita msn.com, Senin (20/7/2026).

Marcus juga menilai tuduhan terhadap Jokowi maupun UGM sangat lemah apabila dikaitkan dengan dokumen akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM. Ia menjelaskan, kampus memiliki berbagai data administrasi yang menunjukkan Jokowi benar-benar menjalani proses pendidikan, mulai dari data perkuliahan, ujian, yudisium hingga prosesi wisuda.

“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Itu bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marcus menyayangkan masih adanya tuduhan yang menyebut UGM sengaja melindungi Jokowi dalam polemik tersebut. Menurut dia, anggapan bahwa UGM bertindak untuk kepentingan pribadi Jokowi merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” kata Marcus.

Pernyataan UGM tersebut menambah penegasan institusi bahwa Jokowi tercatat sebagai alumnus Fakultas Kehutanan yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai prosedur akademik. Sementara itu, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian public. (net/chr/msn/faj/wko/smr)

Pos terkait