Gantikan Prof Bambang Sudibyo, Noor Achmad Jabat Ketua Baznas 2020-2025

Prof. H. Noor Achmad terpilih menjadi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI periode 2020-2025. Foto: humas Baznas

Prof. H. Noor Achmad terpilih menjadi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI periode 2020-2025 menggantikan Prof. Bambang Sudibyo yang telah purna tugas mulai hari ini Rabu (30/12/2020). Menyusul serah terima jabatan (sertijab) di kantor Baznas RI, kawasan Matraman, Jakarta Pusat.

semarak.co-Noor yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat menjadi ketua Baznas lewat proses musyawarah mufakat 11 anggota Baznas terpilih periode 2020-2025 lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kami yakin bahwa beliau-beliau ini mempunyai jiwa pengabdian yang besar. Tanpa pengabdian yang ikhlas, Baznas tidak akan berjalan dengan baik. Dengan semua pengabdian itu, kami akan meneruskan apa yang sudah dilakukan periode lalu,” kata Noor dalam sambutannya.

Ia meyakini, telah banyak keberhasilan yang dicapai Baznas pada periode kepemimpinan Bambang sehingga diperlukan komunikasi untuk menjaga kesuksesan ini. Pria kelahiran Kudus, 10 Februari 1957 itu dibesarkan di lingkungan santri.

Masa kecilnya dihabiskan dengan mempelajari ilmu agama, mulai dari sekolah berbasis Islam hingga aktif mengaji. Ia mengawali karirnya sebagai pegawai negeri di instansi pemerintahan.

Namun karena kecintaannya pada dunia pendidikan membuatnya berpindah haluan pada tahun 2001, sebagai penggiat pendidikan di Universitas Wahid Hasyim. Lulusan S-3 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kalijaga, Yogyakarta ini pun menjadi rektor di Universitas Wahid Hasyim selama hampir empat periode.

Hingga kemudian terjun ke dunia politik sebagai wakil rakyat di DPRD Jawa Tengah. Pada 2014, Noor melanjutkan kiprahnya sebagai wakil rakyat di DPR RI dan sempat menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi bidang Agama dan Sosial.

Selama lima tahun mendatang, Noor Achmad akan menahkodai Baznas untuk mendorong kebangkitan zakat sesuai UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya bentukan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.

Dimana tugas dan fungsinya menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU ini, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Baznas memiliki visi untuk menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia. “Baznas adalah lembaga pemerintah yang unik karena berisi campuran antara unsur masyarakat umum dan pemerintah. Kekuatan ini sudah dijalankan, bagaimana kita menjalankan unsur masyarakat dengan tugas-tugas pemerintahan,” katanya.

Sejak berdiri pada 2011, Baznas dipimpin 4 tokoh, yakni Achmad Subianto (2001-2003), Didin Hafidhuddin (2003-2015), Bambang Sudibyo (2015-2020), dan Noor Achmad (2020-2025). (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *