FPI Dibubarkan, Pengamat Hukum Margarito Sebut Pernyataan Presiden Sekali pun Bukan Hukum

Margarito Kamis, pakar hukum Tata Negara. foto: internet fajar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rabu (30/12/2020). Namun pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai pernyataan menteri bukanlah hukum.

semarak.co-“Pernyataan dari seorang menteri bukan hukum, pernyataan dari presiden sekalipun bukan hukum. Kecuali di negara otoriter, apa yang keluar dari mulut pejabat itu hukum,” tutur Margarito melalui sambungan telepon, Rabu (30/12/2020) seperti dikutip Republika (2020/12/30 10:45).

Bacaan Lainnya

Di negara demokrasi tidak, rinci Margarito lagi, di sistem hukum kita tidak, pernyataan itu bukan hokum. Apalagi, FPI sudah tidak lagi memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Juni 2019. Artinya, kata Margariti, tidak ada dasar bagi pemerintah melakukan pembubaran itu.

“Kan dia tidak mendaftar, mau bubarkan bagaimana, syarat pembubaran kan mencabutnya dari register, kalau dia nggak ada dalam register apa yang mau dicabut,” kata dia.

Secara hukum formil FPI sudah dianggap tidak ada, kata Margarito, bahwa mereka ada, tetap sebagai organisasi, hanya saja dia tidak terdaftar di Kemendagri. Tidak mendaftar sama sekali, tidak berarti bahwa orang tidak bisa berserikat.

Karena itu, menurut Margarito, FPI masih tetap bisa berkumpul. Sedangkan mengenai pembubaran yang pastinya akan dilakukan pemerintah dalam setiap kegiatan FPI, menurutnya, adalah hal yang pasti terjadi juga, terutama di masa pandemic Covid-19.

“Urusan bubar membubarkan, kan bisa terjadi setiap saat. Kumpul-kumpul di pandemi ini bisa dibubarkan karena alasan pandemi. Kalau besok FPI mengubah nama menjadi Front Pembela Indonesia, FPI juga kan. Tidak ada masalah,” ucapnya.

Terakhir, Margarito menambahkan, eksistensi sebuah organisasi masyarakat tidak ditentukan daftar dan tidak daftar, tapi oleh pengakuan masyarakat. Sehingga, meskipun FPI tidak mendaftar, tetap tidak bisa disebut sebagai organisasi ilegal.

“Tidak ilegal juga. Kalau mereka besok mau mengganti nama front pembela Indonesia, FPI juga, tidak ada yang salah. Mendaftar itu agar dari segi administrasi pemerintah bisa bekerja sama dengan mereka, dengan organisasi-organisasi itu,” ucapnya. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *