Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merealisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini. Hal ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan kepastian pencairan tunjangan.
Semarak.co – Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme dan kinerja guru.
“Penyaluran tunjangan secara bulanan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan profesionalisme guru. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan guru, sehingga lebih fokus sebagai pendidik,” ujar Dirjen Nunuk, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Jumat (30/1/2026).
Pemerintah berharap tunjangan yang diterima dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri, sejalan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
“Kepada seluruh guru yang telah bersertifikat pendidik, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru. Kami mengajak para guru untuk terus menunjukkan kinerja terbaik, meningkatkan kompetensi, dan menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.
Untuk 2026, Kemendikdasmen memproyeksikan anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN sebesar Rp72,2 triliun. Hingga akhir Januari 2026, Kemendikdasmen telah merekomendasikan penyaluran TPG Januari bagi 1,2 juta guru ASND ke Kementerian Keuangan.
Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) GTKPG memastikan penyaluran TPG dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan data pendidikan nasional guna menjamin transparansi, akurasi, dan ketepatan sasaran.
Guru penerima tunjangan diimbau untuk memastikan data kepegawaian, pemenuhan beban kerja, serta rekening bank dalam kondisi aktif dan sesuai agar tidak mengalami kendala teknis dalam penyaluran tunjangan. (hms/smr)





