BPJS Ketenagakerjaan Segera Bayar Klaim Santunan Peserta dari Pekerja Pabrik Petasan

Lokas bekas kebakaran pabrik kembang api

BPJS Ketenagakerjaan tengah mengimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah kebakaran di pabrik petasan PT Panca Buana, yang merupakan pabrik pembuatan kembang api di Komplek Pergudangan Kosambi, Kab. Tangerang, Kamis (26/10).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, aampai saat ini, korban meninggal dunia atas peristiwa tersebut mencapai 47 Orang. Dari hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 27 Orang pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, dimana 3 orang di antaranya teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut atas nama Naya Sunarya, Slamet Rahmat, dan Iyus Hermawan.

Selama pekerja pabrik tersebut terdaftar, Agus memastikan, mereka akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya. “Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa PT Panca Buana dan para pekerjanya. Kami juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan dapat ikhlas dan diberi ketabahan,” ujar Agus dalam rilisnya, Jumat (27/10).

Sementara peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar atas nama Asep Mulyana, kutip Agus, saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono mengatakan, berdasarkan tinjauannya, PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman, sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja pekerja BHL ini bersifat musiman menjelang momen pergantian tahun untuk mengejar produksi yang merupakan momen penjualan tertinggi untuk petasan.

Agus menghimbau kepada semua pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan. “Musibah ini membuka mata kita, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tutupnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *