BPJPH Tegaskan Produk Amerika yang Masuk Indonesia Wajib Bersertifikat Halal sesuai Regulasi

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menerima wawancara cegat usai acara jumpa pers untuk membantah isu yang berkembang di media sosial bahwa produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Foto: humas BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.

Semarak.co – Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald J Trump, tanggal 19 Februari 2026 di Washington DC AS. Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengingatkan, sehubungan dengan munculnya isu yang berkembang di media sosial bahwa produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, BPJPH menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar.

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia.

Termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, kata Babe Haikal, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia. Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal.

“Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam press conference di gedung BPJPH, Pondok Gede Jakarta Timur, Senin (23/2/2026).

Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk. Sedangkan untuk produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal Produk nonhalal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

“Pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia,” imbuh Babe Haikal dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Senin sore (23/2/2026).

Adapun mekanisme kerja sama saling pengakuan pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat.

Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut. Saat ini, terdapat 5 LHLN di AS yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH.

Yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc/Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor. (hms/smr – 08)

Pos terkait