Biaya Perjalanan Haji 2020 Tak Naik, Kemenag Malah Tingkatkan Layanan

Menag Fachrul Razi. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakat rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441M/2020H atau biaya yang dibayar langsung jamaah sebesar Rp35.235.602,00. Ini artinya sama dengan tahun lalu alias tidak naik.

semarak.co -Bipih yang dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Semua itu dipastikan tidak ada potongan. Meski tidak naik, ada sejumlah peningkatan pelayanan.

Bacaan Lainnya

Menteri Agama RI Fachrul Razi mengutip, antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada tahun 1440H/2020M, menjadi sebanyak 50 kali pada tahun 1441H/2020M.

“Hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, Kamis (30/1/2020), menyepati biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” tandas Menag saat raker itu di gedung Parlemen, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.

“Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” imbuh Menag.

Persetujuan BPIH oleh DPR dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI,” ujar Menag didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU. (lin)

 

sumber: kemenag.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *