Berangkat Umrah Jemaah Indonesia Minim Imbas Corona Belum Terkontrol, Ditambah Adanya 59 Negara Tolak WNI

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Arfi Hatim. Foto: humas Kemenag

Negara Arab Saudi telah mengumumkan akan membuka kembali penyelenggaran umrah secara bertahap. Arab Saudi juga menginformasikan bahwa akan merilis daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah.

semarak.co– Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M. Arfi Hatim menyambut baik kebijakan Saudi. Arfi Hatim berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diijinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah. Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tutur Arfi di Jakarta, Kamis (24/9/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.

Bersamaan itu, lanjut Arfi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 belum diketahui sampai kapan berakhirnya. Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah.

“Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta.

Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan,” lanjutnya.

Pembahasan regulasi ini juga, lanjut dia, akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi.

“Misalnya, apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas covid-19. Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas,” tegas Arfi.

Ditambahkan Arfi, “Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir.”

Arfi berharap jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan pemerintah kita serta tetap selalu menjaga kesehatan. Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi.

“Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020,” tandasnya.

Namun peluang Indonesia memberangkatkan jemaah umrah sangat kecil, karena ada 59 negara, mungkin juga termasuk Arab Saudi yang menolak kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk negaranya.

Ketua Umum HUW (Pengawas Haji dan Umrah) Mahfud Djaelani mengatakan, jadi pihaknya memperkirakan peluang Indonesia sangat kecil untuk mendapatkan izin dari Arab Saudi.

Seperti diketahui, tahap pertama Pemerintah Arab Saudi mulai 4 Oktober membuka pelaksanaan ibadah umrah. Kali ini hanya untuk warga negara dan ekspatriat dari dalam Kerajaan dengan kapasitas 30% setara dengan 6.000 jamaah per hari.

Mantan anggota DPR di era Orde Baru ini menegaskan, perkembangan kasus positif di Indonesia yang belum berakhir bahkan terus bertambah perkembangannya menjadi pertimbangan Arab Saudi untuk tidak memberikan izin kepada Indonesia memberangkatkan Jemaah umrah.

Ia menjelaskan sudah ratusan ribu jemaah yang mendaftar di banyak perusahaan travel umrah, sampai sekarang ini mereka masih menunggu pemberangkatan ke Tanah Suci.

Mungkin saja uang pendaftaran para jemaah tersebut sudah digunakan oleh perusahaan travel tersebut. Saya pikir ini bisa menjadi bom waktu, seperti kasus First Travel nantinya,” tegas Mahfud yang dihubungi di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Mahfud mengaku dirinya pernah dimintai pendapat oleh pihak kepolisian terkait untuk mencegah penggunaan uang calon jemaah umrah tersebut. Dia juga minta Kemenag bersikap tegas dalam pengawasan terhadap travel umrah ini, dan jangan sampai terjadi calon jemaah yang sudah mendaftar tapi tidak bisa berangkat.

“Saya jelaskan, polisi minta bukti kwitansi sewa hotel atau pembayaran penerbangan kepada pihak travel dan kalau tidak bisa membuktikan, artinya uang jemaah sudah digunakan yang bukan semestinya,” tegas Mahfud.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakaan, kondisi Covid-19 di Indonesia masih buruk bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat. “Maka peluangnya masuk daftar boleh mengirim jamaah umrah kecil. Mungkin di bawah 50 persen,” kata Dadi saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Kesempatan pemberangkatan jamaah umrah dari berbagai negara baru dibuka nanti di tahap ketiga. Tepatnya pada 1 November 2020. Diakuinya masih ada waktu sebulan lebih untuk mengontrol pandemi Covid-19 di dalam negeri. Sehingga dapat meyakinkan pihak Arab Saudi bahwa Indonesia sudah aman.

“Pengiriman jamaah umrah dari Indonesia aman dari potensi penularan Covid-19. Keputusan Indonesia dapat mengirim jamaah umrah atau tidak adalah kewenangan mutlak dari pemerintah Arab Saudi,” terang Dadi.

Meskipun Indonesia bisa menjalankan misi lobi-lobi diplomatik, nilai dia, Arab Saudi tentu akan menilai Indonesia secara objektif. “Yaitu melihat kondisi Covid-19 di Indonesia,” ucapnya.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali tidak bersedia komentar panjang soal misi diplomasi lobi-lobi kerajaan Arab Saudi. Sebab itu ranahnya bidang politik. Sementara dia mengurusi teknis haji dan umrah.

“Tetapi pada prinsipnya kami pada saat pertemuan dengan Arab Saudi menyampaikan bahwa kami masih ada jamaah yang tertunda sekitar 40 ribu orang. Mohon Indonesia agar diprioritaskan,’’ katanya. (net/smr)

 

sumber: poskota.co.id di WA Group Jurnalis Kemenag/jawapos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *