Polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan dari salah seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Semarak.co – Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa di tengah masih berlangsungnya proses persidangan terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi. Dokter Tifa mengaku selama menjadi bagian dari keluarga besar alumni UGM, dirinya tidak pernah melihat Jokowi menghadiri kegiatan Dies Natalis kampus.
Menurutnya, acara tahunan tersebut selama ini selalu menjadi ajang berkumpul para alumni dari berbagai angkatan, termasuk mereka yang telah menjadi tokoh nasional maupun pejabat publik. Lalu dikutip nama seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD hingga Roy Suryo.
Yang diklaim beberapa kali terlihat mengikuti rangkaian kegiatan Dies Natalis maupun agenda napak tilas yang rutin digelar kampus. Berdasarkan pengalamannya mengikuti berbagai kegiatan alumni, Dokter Tifa menyatakan belum pernah melihat kehadiran Jokowi dalam acara tersebut.
Pernyataan itu, seperti dilansir depokraya.pikiran-rakyat.com/Rublik Depok – 17 Jul 2026, 15:55 WIB melalui laman berita msn.com, Sabtu (18/7/2026), kemudian menjadi salah satu alasan yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai riwayat pendidikan mantan Presiden RI ke-7 itu.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang disampaikan di luar persidangan dan masih menjadi bagian dari perdebatan yang saat ini sedang diuji melalui proses hukum. Dies Natalis merupakan peringatan hari jadi sebuah perguruan tinggi yang umumnya diisi dengan berbagai kegiatan akademik maupun nonakademik.
Dalam pelaksanaannya, banyak universitas di Indonesia mengundang para alumni dari berbagai profesi untuk menghadiri seminar, diskusi ilmiah, penghargaan alumni berprestasi hingga kegiatan sosial. Bagi sebagian alumni, kehadiran dalam acara tersebut menjadi sarana mempererat hubungan dengan almamater serta memperluas jaringan profesional.
Namun demikian, kehadiran dalam kegiatan Dies Natalis tidak bersifat wajib sehingga tidak semua alumni selalu dapat mengikuti acara tersebut setiap tahun. Banyak faktor yang membuat seorang alumni tidak hadir, mulai dari kesibukan pekerjaan, jadwal pemerintahan, agenda kenegaraan hingga alasan pribadi.
Pernyataan Dokter Tifa Disampaikan di Tengah Proses Persidangan Pernyataan mengenai Dies Natalis tersebut muncul ketika proses hukum terkait dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu yang sebelumnya beredar belum dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang diajukan. Proses persidangan sendiri masih memasuki tahap pembuktian.
Pada tahap ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi, ahli, dokumen, maupun bukti elektronik yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim. Hasil dari seluruh pembuktian tersebut akan menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan disebutkan bahwa pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap dokumen ijazah Jokowi menunjukkan hasil identik dengan sejumlah ijazah pembanding yang berasal dari periode yang sama.
Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang diajukan oleh jaksa dalam proses persidangan. Namun demikian, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya tetap memiliki hak untuk mengajukan bantahan, menghadirkan ahli, maupun memberikan bukti tandingan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan. Isu mengenai ijazah Presiden Jokowi bukan pertama kali muncul di ruang publik. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai gugatan maupun laporan terkait keaslian ijazah telah beberapa kali diajukan melalui jalur hukum.
Sebagian perkara telah diputus oleh pengadilan, sementara beberapa lainnya masih terus bergulir mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada sebelumnya juga pernah memberikan penjelasan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Kampus menyatakan memiliki arsip akademik yang berkaitan dengan proses pendidikan Jokowi selama menempuh kuliah. Meski demikian, polemik tersebut masih terus menjadi perhatian masyarakat karena berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai pembuktian dokumen tersebut.
Sejumlah pengamat hukum menilai masyarakat sebaiknya menunggu hasil persidangan sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara yang sedang diproses. Dalam sistem peradilan, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun pembelaan.
Namun penentuan benar atau tidaknya suatu tuduhan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan. Karena itu, seluruh proses hukum perlu dihormati agar keputusan yang nantinya dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang kasus ini dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta penyampaian bukti tambahan dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap tuntutan, pembelaan, hingga putusan akhir dari majelis hakim. (net/msn/prc/smr)





