Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Leaders Forum: Unlocking Investment For Jakarta`s Transformation To Top #50 Global City By 2030 di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Semarak.co-Gubernur Pramono bercerita saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi menyiapkan aturan untuk pergantian ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Passer Penajam Kalimantan Timur (Kaltim).
Gubernur Pramono kemudian mengatakan Jokowi ketika masih menjabat sebagai Presiden belum menandatangani aturan tersebut. Aturan itu belum ditandatangani hingga kini di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Sehingga, Pramono menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota.
“Pada waktu itu saya yang menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres untuk pergantian ibu kota dari Jakarta ke IKN. Ketika itu Pak Jokowi tidak bersedia menandatangani,” kata Pramono, Selasa malam (27/5/2025) seperti dilansir law-justice.co – Rabu, 28/05/2025 08:05 WIB.
“Kemudian ini kita carry over pada waktu itu, Perpres-nya sudah saya siapkan dan saya maju sebagai gubernur. Ternyata sampai hari ini belum ditandatangani. Artinya apa? secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024, Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara.”
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan hal yang sama. Hal itu serupa pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, November 2024. Ia mengatakan Ia menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Menurutnya, sebagaimana termaktub di UU IKN, Ibu Kota RI secara definitif baru akan pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Tito belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Ia menyebut keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11/2025). (net/law/smr)