Etiskah Dana Zakat untuk MBG? Baznas harus Cermat

Menko PMK Pratikno bersenda gurau dengan menanyakan rasa makanannya enak tidak pada murid dan tentu murid-murid menjawab antusias enak. Foto: humas PMK

Oleh Lukman Hakim Saifuddin *)

semarak.co-Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan demi wujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Bacaan Lainnya

Baznas sebagai lembaga mandiri yang bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat. Karenanya terkait adanya wacana dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Baznas harus berhati-hati dan cermat menyikapinya.

UU Pengelolaan Zakat menyatakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Karenanya pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yg berhak perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang.

Pemanfaatan dana zakat yg bersifat ‘charity’ (amal sosial seketika habis) hanya dimungkinkan pada kasus insidental seperti musibah akibat peristiwa alam, kecelakaan, atau situasi dan kondisi darurat. Penggunaan dana zakat untuk biayai program MBG secara syar’i juga masih diperdebatkan. Tak sedikit murid tak miskin yang dapat MBG di sekolah.

Yang lebih pelik, penggunaan dana zakat untuk program MBG itu timbulkan komplikasi tata kelolanya. Berimplikasi pada kekaburan pola audit dan evaluasi, dan bisa berujung pada ketidakjelasan pertanggungjawaban. Program MBG adalah program Pemerintah yang sudah miliki anggaran Rp71 trilyun.

Lalu Baznas mau kasih berapa lagi untuk bantu program Pemerintah itu? Etiskah Baznas membantu program MBG yang sudah dibiayai penuh Pemerintah? Di tengah 82% pendapatan negara dari pajak, berapa banyak benefit yang dikembalikan ke rakyat untuk mereka nikmati?

Mengapa kini dana zakat yang hakikatnya dana umat juga mau dipakai untuk membiayai suatu kewajiban Pemerintah? Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila Pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat.

Jakarta, 16-01-2025

*) Anggota Gerakan Nurani Bangsa/mantan Menteri Agama

 

Sumber: WAGroup Jurnalis Kemenag (postKamis116/1/2025/khoeron)

Pos terkait