Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) secara daring atau online melalui aplikasi video conference dari Jakarta, Kamis (18/4/2024).
semarak.co-RKP 2025 disusun untuk menjaga sinergi perencanaan pembangunan nasional dengan pemangku kepentingan sekaligus menjadi acuan bagi kementerian/lembaga/daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, selain itu, rancangan ini juga diharapkan menjadi referensi bagi badan usaha untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mendukung pencapaian prioritas nasional.
“Garda sistem perencanaan pembangunan nasional mengamanatkan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana kerja pemerintah setiap tahun, dan itu digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun rencana pembangunan,” kata Menteri PPN/Bappenas Suharso dalam sambutan.
Dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, RKP 2025 menetapkan 5 Agenda Pembangunan, yang terdiri atas Transformasi Sosial; Transformasi Ekonomi; Transformasi Tata Kelola; Supremasi Hukum, Stabilitas; dan Kepemimpinan Indonesia;
Serta Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi. Adapun target indikator pembangunan 2025 meliputi Pertumbuhan Ekonomi 5,3–5,6 persen, Tingkat Kemiskinan 7,0–8,0 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka 4,5–5,0 persen, Rasio Gini 0,379–0,382, Indeks Modal Manusia 0,56.
Adapun Penurunan Intensitas Emisi GRK 38,6 persen, serta Nilai Tukar Petani dan Nelayan masing-masing 113–115 dan 104–105. Kolaborasi dan sinergi pusat dan daerah menjadi esensial untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
“Untuk itu, pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi dan kontribusi perekonomian untuk setiap wilayah di Indonesia,” terang Menteri PPN/Bappenas Suharso dirilis humas usai acara melalui WAGroup Bappenas Media, Jumat (19/4/2024).
Dikatakan Menteri Suharso, Kementerian PPN/Bappenas juga menekankan pentingnya sasaran dan prioritas pembangunan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata dia, diperlukan penguatan koordinasi antara pusat dan daerah dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), serta optimalisasi pengendalian pelaksanaan pembangunan untuk menjamin terwujudnya sasaran pembangunan nasional.
Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, rencana pembangunan tahunan yang dituangkan dalam RKP 2025 dapat menjadi acuan bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Untuk dalam menyusun rencana kerja kementerian/lembaga dan menyempurnakan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah 2025 untuk mewujudkan perencanaan yang sinergis antara pusat dan daerah,” pungkasnya. (smr)