OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia Triwulan III-2023

ilustrasi loby OJK yang sedang dilalui tamu dan karyawan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan III-2023 yang memuat overview dan analisis kondisi perekonomian global dan domestik serta kaitannya dengan  perkembangan kinerja, penyaluran kredit dan/atau pembiayaan.

semarak.co-Serta profil risiko yang dihadapi oleh perbankan. Dalam laporan ini tercakup juga kebijakan perbankan yang diterbitkan oleh OJK pada periode laporan, perkembangan kelembagaan perbankan, serta koordinasi antar lembaga terkait perbankan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pada periode laporan ini terdapat pembahasan khusus terkait dampak kelangkaan pasokan pangan terhadap inflasi. Di sisi perekonomian global dan domestik pada periode laporan, disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi beberapa negara utama mengalami divergensi seiring dengan ketidakpastian global yang meningkat.

IMF dalam World Economic Outlook (WEO) Oktober 2023 memproyeksi pertumbuhan ekonomi global akan melambat dari tahun 2022 sebesar 3,5% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi 3,0% yoy pada 2023 dan 2,9% yoy pada 2024.

Di tengah inflasi global yang mulai melandai, suku bunga acuan beberapa negara masih tetap pada level relatif tinggi seiring dengan tingkat inflasi yang masih belum mencapai target 2%. Meski mulai melandai, tekanan inflasi ke depan diperkirakan masih berpotensi tinggi utamanya.

Karena kenaikan harga energi dan pangan akibat eskalasi geopolitik di berbagai wilayah yang masih berlanjut serta adanya fenomena El Nino yang mengganggu proses dan tingkat produksi pangan. Perlambatan ekonomi Tiongkok juga perlu diwaspadai karena dapat memengaruhi arus perdagangan dan pertumbuhan ekonomi global ke depan.

Di tengah ketidakpastian global tersebut, pada triwulan III-2023 ekonomi domestik relatif tumbuh kuat yaitu sebesar 4,94% yoy, meski melambat dari triwulan sebelumnya sebesar 5,17% (yoy). Relatif kuatnya pertumbuhan ekonomi domestik utamanya didorong oleh permintaan yang solid tecermin pada kuatnya konsumsi rumah tangga.

Serta meningkatnya investasi di tengah turunnya pengeluaran Pemerintah dan kinerja ekspor, masing-masing karena pergeseran belanja pegawai dan penurunan nilai ekspor maupun impor sejalan dengan perlambatan ekonomi global.

Ekonomi domestik yang relatif kuat juga terekam pada indikator perbankan sebagaimana terlihat pada pertumbuhan kredit (bank umum) yang masih cukup baik yaitu sebesar 8,96 persen (yoy) meskipun melambat dari periode yang sama tahun sebelumnya (11,00 persen, yoy).

Pertumbuhan kredit tersebut turut didorong oleh membaiknya aktivitas usaha dan meningkatnya tingkat keyakinan (optimisme) konsumen. Di sisi lain, DPK juga masih tumbuh yaitu sebesar 6,54 persen (yoy) atau sedikit melambat dari tahun sebelumnya sebesar 6,77 persen (yoy).

Perlambatan DPK antara lain dipengaruhi oleh pertumbuhan DPK yang tinggi pada masa pandemi yang di antaranya disebabkan terbatasnya konsumsi masyarakat (misalnya berkurangnya belanja untuk kebutuhan sandang, transportasi, dan wisata).

Tingginya surplus di beberapa perusahaan korporasi (high base effect DPK tahun 2022), meningkatnya konsumsi masyarakat seiring dengan penyesuaian status pandemi menjadi endemi, peralihan arus dana non-residen ke luar seiring tingginya suku bunga global.

Serta dampak dari instrumen alternatif penempatan dana selain DPK yang semakin atraktif. Selain itu, perlambatan DPK dan Kredit juga disebabkan adanya aksi sebagian korporasi yang melakukan self financing dengan menggunakan surplus cashflow di perbankan untuk membiayai kebutuhan belanja operasional.

Hal tersebut sejalan dengan perlambatan pertumbuhan Kredit Modal Kerja (KMK) dibanding tahun lalu. Dalam situasi demikian, kondisi likuiditas bank umum juga masih cukup memadai sebagaimana tecermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 115,37% dan 25,83%, masih jauh di atas threshold.

Tingkat permodalan juga cukup solid dengan CAR sebesar 27,33% yang utamanya ditopang perbaikan tingkat rentabilitas (ROA) yang antara lain karena membaiknya tingkat efisiensi perbankan.

Risiko kredit juga terpantau membaik dengan rasio NPL gross dan NPL net yang menurun dan relatif stabil masing-masing menjadi 2,43% dan 0,77%. Sejalan dengan kinerja bank umum, kinerja BPR dan BPRS juga cukup baik dengan kredit/pembiayaan dan DPK masih tumbuh tinggi.

Meski melambat dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya pada BPRS. Rasio permodalan juga cukup kuat dengan CAR BPR dan BPRS masing-masing sebesar 30,94 persen dan 28,12%. Ke depan, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas.

Serta potensi peningkatan risiko kredit seiring peningkatan biaya dana yang dapat berdampak pada penurunan daya beli nasabah. Untuk itu perbankan didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai.

Serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko khususnya terkait penurunan kualitas kredit restrukturisasi. Dalam hal penguatan regulasi, pada periode laporan OJK menerbitkan enam ketentuan perbankan berupa empat Peraturan OJK (POJK) dan dua Surat Edaran OJK (SEOJK).

Untuk mendukung hal tersebut, OJK juga menerbitkan dua surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) terkait Kebijakan Relaksasi Pengaturan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.

Dan Insentif bagi Bank Umum mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sementara itu, OJK juga aktif berkoordinasi dengan Pemerintah dan Otoritas terkait dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik yang disertai dengan kebijakan pengawasan perbankan secara individual yang intensif.

“Dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang,” papar Dian dirilis humas OJK melalui pesan elektronik, Kamis (28/12/2023)

Selanjutnya, lanjut Dian, OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat. (smr)

Pos terkait