Simpan Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Lengkap

Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Jadwal dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lengkap bisa disimak seperti informasi berikut ini. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan.

semarak.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan pada 14 Juni 2022. Masa kampanye dijadwalkan dimulai pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sedangkan hari pemungutan suara diadakan pada 14 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Simak jadwal lengkapnya seperti dilansir merdeka.com, Kamis, 19 Januari 2023 13:59 WIB berikut ini:

Putaran 1

1.Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3.Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4.Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

  1. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  2. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a.Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023.

b.Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

c.Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

  1. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
  2. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
  3. Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024
  4. Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
  5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
  6. Penetapan hasil pemilu. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  7. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD

Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD

Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024. (net/mdc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *