Kasus Nikita Mirzani 6 Bulan Lalu Baru Diproses Sekarang, Timbulkan Dugaan Ferdy Sambo Bekingi

Artis Nikita Mirzani diduga mendapat beking dari Ferdy Sambo. Foto: internet

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Shandy Purnamasari tengah diselidiki Bareskrim Polri setelah 6 bulan lalu, tepatnya Maret 2022. Bahkan polisi tidak menahan sang artis yang sudah berstatus tersangka dengan alasan kemanusia memiliki anak kecil.

semarak.co-Nikita Mirzani diduga telah mengunggah pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99 lewat akun instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 dari tangal 11-26 Maret 2022. Pencemaran nama baik yang terjadi 6 bulan lalu itu pun seakan menjawab kecurigaan netizen terhadap Ferdy Sambo yang membeking Nikita.

Bacaan Lainnya

Pasalnya semasa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, artis kontroversial ini kerap kali lolos dari jeratan hukum. Namun usai Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan di penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Polri baru memproses kembali kasusnya Nikita.

Diberitakan, Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran oleh pelapor istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari. Laporan terhadap Nikita teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022 Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022 dengan pelapor Shandy Purnamasari.

Dari laporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36,” kata kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022) dilansir keuangannews.id/09/09/2022 11:25 PM.

Dalam laporan itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Artis yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

“Dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani lewat akun @nikitamirzanimawardi_172,” kutip Nurul.

Barang bukti yang dimaksud, jelas dia, berupa satu buah flash disk berisi screenshot postingan dan sejumlah video. “Barang buktinya satu buah flash disk berisi video dari akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” ujarnya. (ach/pjkst/net/knw/smr)

 

sumber: keuangannews.id di WAGroup PEACE NTB for Anies RI 1 (postSabtu10/9/2022/doel124)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *