Kemenkop dan UKM Sepakat dengan Agriterra Kembangkan Korporatisasi Sektor Pertanian Melalui Koperasi

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menunjukkan berkas tanda tangan dengan Lembaga internasional Agriterra dari Belanda di sector pertanian. Foto: humas Kemenkop dan UKM

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM bersama Agriterra lembaga internasional Non-Pemerintah (NGO) dari Belanda sebagai lembaga konsultan kelas dunia, sepakat untuk mengembangkan Korporatisasi sektor Pertanian melalui Koperasi di Indonesia.

semarak.co-Agriterra adalah konsultan dunia yang khusus mendampingi koperasi-koperasi pertanian dalam membangun industri di sektor pertanian. Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) masing-masing diwakili Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi bersama CEO Agriterra Marco Schouten, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menjelaskan, Agriterra memiliki keinginan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mewujudkan koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, kompetitif dan mendukung sinergi pengembangan koperasi modern dalam program korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita sadar Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data BPS menunjukkan 64 juta UMKM berkontribusi atas 57,2% dari total PDB Indonesia, serta menyerap 97% tenaga kerja,” ujar Zabadi dirilis humas Kemenkop dan UKM melalui WAGroup FORWAKOP, Jumat (29/4/2022).

Kemenkop dan UKM juga menargetkan mencetak 100 koperasi modern pada 2021 dan tahun ini sebanyak 150 koperasi modern serta mendorong 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi sektor formal. Dalam rangka meningkatkan akses koperasi dan UMKM terhadap pembiayaan, pemerintah menyiapkan 4 transformasi besar,” ujarnya.

Yaitu transformasi dari informal ke formal, rinci Zabadi, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi.

Perlu diketahui, tujuan dari tanda tangan MSP ini untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara Para Pihak dalam rangka mengembangkan korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia.

Kemenkop dan UKM bersama Agriterra juga sepakat untuk bekerja sama dalam ruang lingkup mulai dari Penyediaan data dan informasi Koperasi; Peningkatan kualitas tata kelola Koperasi; Peningkatan kualitas manajemen keuangan Koperasi; Perluasan akses pembiayaan Koperasi.

Lalu Penumbuhan dan pengembangan jejaring kemitraan usaha serta perluasan akses pasar; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi dan Pembina Koperasi; Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Koperasi.

MSP ini, terang Zabadi, berlaku sejak tanggal penandatanganan para pihak dan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Pada kesempatan sama CEO Agriterra Marco Schouten menyampaikan apresiasi dapat bekerja sama dengan Kemenkop dan UKM.

“Kami berharap tentunya pada kesempatan ini merupakan sebuah bentuk milestone atau perjalanan awal kerjasama antara Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dengan Agriterra dalam hal mengembangkan koperasi modern,” tegas Marco.

Marco menambahkan bahwa koperasi modern terkhusus koperasi di bidang pertanian (termasuk perikanan dan peternakan) memiliki peran yang sangat penting dan luar biasa tentunya tidak hanya dalam sisi ekonomi tetapi juga dalam sisi pemenuhan berbagai kebutuhan, tidak hanya dalam level nasional tetapi juga regional. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *