Kemenkop dan UKM Dorong Kopkar PT KBN Pertajam Entitas Bisnis dan Spin-Off

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi memberi sambutan pada RAT Kopkar PT KBN Tahun Buku 2021, di Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto: humas Kemenkop dan UKM

Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi, serta bagian dari pertanggungjawaban pengurus. Dimana anggota melalui forum ini bisa mengevaluasi dan sekaligus menyampaikan aspirasi.

semarak.co-Setelah disepakati, itu menjadi amanah bagi kepengurusan berikutnya. Sehingga, penyelenggaran RAT tepat waktu merupakan bukti keseriusan dan niat baik kepengurusan sebuah koperasi.

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sejatinya adalah entitas bisnis yang memiliki watak sosial. Yang membedakannya dengan perseroan adalah soal kepemilikan dimana seluruh anggota adalah pemilik koperasi sekaligus pengguna jasa layanan bisnis yang dijalankan koperasi.

“Jadi, antara PT KBN sebagai induk dengan Kopkar PT KBN sebagai bagian dari PT KBN, anak usaha perusahaan dapat menjalankan usahanya secara personal dan mandiri,” papar Zabadi pada RAT Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Tahun Buku 2021, di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Turut hadir dalam RAT tersebut, Direktur utama PT KBN Alif Abadi yang juga selaku Pembina Kopkar, Direktur Operasional KBN Satrio Witjaksono, dan Kepala Kiro (Kabiro) Komunikasi, Teknologi, dan Informasi Kemenkop dan UKM Budi Mustopo.

Karena itu, lanjut Zabadi, harus diarahkan kepada usaha usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis anggotanya. “Dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan anggota,” tandas Zabadi kemudian dirilis humas Kemenkop dan UKM melalui WAGroup FORWAKOP, Jumat (1/4/2022).

Keanggotaan Kopkar juga harus mengarah ke inklusi, bukan hanya eksklusif di perusahaan saja pondasi tidak kuat, karena anggota relatif stagnan bahkan cenderung berkurang, karena pensiun atau pindah tugas. Karyawan baru belum tentu menjadi anggota. “Pada prinsipnya, keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela, dan jumlah anggota sangat menentukan perkembangan koperasi,” katanya.

Zabadi mengaku, dirinya banyak menerima usulan pembubaran Kopkar. Baik BUMN maupun swasta. Hal ini antara lain karena koperasi masih ada ketergantungan dengan induk perusahaan. Akibatnya, jika satu perusahan swasta tutup, maka koperasinya ikut terseret tutup juga.

Tutupnya Hypermarket Giant dan Hero, kata Zabadi mengambil contoh. Kalau di BUMN karena banyak yang dimerger dengan BUMN lain atau adanya holdingisasi. “Harusnya, Kopkar bisa jadi bagian komplementer yang melengkapi keberadaan perusahaan. Sehingga, bisa mandiri dan tidak terpengaruh perusahaan induk,” kata Zabadi.

Transformasi Digital

Kopkar PT KBN memiliki kegiatan usahanya yang cukup banyak. Antara lain, simpan pinjam, toko, penyewaan kendaraan dinas, supplier alat tulis kantor, penyedia jasa tenaga kerja alih daya, garasi truk trailer, pekerjaan swakelola konstruksi dan lingkungan dalam kawasan, dan lain-lain.

Mencermati itu, Zabadi meminta dicermati kembali apakah kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tersebut sudah dituangkan di dalam ketentuan Bidang Usaha yang ada dalamAnggaran Dasar Koperasi. “Karena, dengan berbagai aktifitas yang dilakukan koperasi tersebut, faktor penting lainnya yang harus dimiliki oleh koperasi adalah perizinan berusaha,” ulasnya.

Agar bisa mempertajam fokus entitas bisnisnya, Zabadi menyarankan agar Kopkar PT KBN melakukan spin-off (pemisahan dari perusahaan induk. Sehingga, bisnisnya bisa lebih fokus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sebagai anak usaha dari Kopkar PT KBN. “Terlebih saat ini, pemerintah telah berusaha untuk mempermudah proses perizinan, khususnya bagi koperasi,” tukas Zabadi.

Lebih dari itu, Zabadi koperasi untuk tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sambil senantiasa berinovasi dan dituntut untuk terus beradaptasi, serta bertransformasi, termasuk diantaranya melalui transformasi digital.

“Koperasi harus mengubah citranya menjadi Koperasi Modern, baik dalam pengelolaan usaha, pelayanan anggota, serta akses pembiayaan dengan memanfaatkan media teknologi komunikasi dan informasi digital tanpa meninggalkan jatidirinya sebagai koperasi,” pungkas Zabadi. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *