Bappenas Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN

Tangkapan layar aplikasi video conference Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN ini sangat penting dan esensial karena merupakan dasar bagi Otorita IKN untuk bekerja melalui link zoom dari Balikpapan, Kaltim. Foto: humas Bappenas

Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara pada 22-23 Maret 2022 di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) secara luring dan daring melalui link zoom, Selasa (22/3/2022).

semarak.co-Di hari pertama penyelenggaraan, Konsultasi Publik menghadirkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. Bambang menyampaikan bahwa rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN ini sangat penting dan esensial karena merupakan dasar bagi Otorita IKN untuk bekerja.

Bacaan Lainnya

“Konsultasi publik ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi publik, berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan IKN,” kata Bambang dalam sambutan seperti kemudian dirilis humas PPN/Bappenas melalui WAGroup Bappenas Media, Selasa (22/3/2022).

Terdapat enam rancangan peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang dibahas dalam konsultasi publik, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita IKN, PP Pendanaan dan Penganggaran IKN, Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk IKN, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, dan Perpres Otorita IKN.

Sebagai pelaksana pemerintahan daerah khusus, Otorita IKN mengutamakan koordinasi pemerintah dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, salah satunya melalui konsultasi publik.

“Harapan kami, (konsultasi publik) yang melibatkan 170 undangan, yang melibatkan forum-forum di Kalimantan Timur, menjadi proses yang bermakna dan mewujudkan partisipasi publik,” tutur Bambang.

Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati menegaskan, konsultasi publik menghasilkan masukan konstruktif bagi penyempurnaan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.

“Konsultasi publik yang mengundang cukup banyak perwakilan dari Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, lembaga adat, forum dan organisasi masyarakat, lembaga kajian, LSM, media, swasta, dan perguruan tinggi dapat menjadi ruang inspirasi dan juga partisipasi, dan betul-betul menjadi meaningful public participation dalam penyempurnaan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN,” ujar Sahli Vivi. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *