Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indoesia (MUI) mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan dengan tujuan meningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus dirangkai seminar secara daring dan fisik langsung di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
semarak.co-Seminar nasional yang dibuka Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menampilkan sejumlah pembicara, seperti Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhajir Effendi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Saat bersamaan bersamaan Kementerian PPPA dan MUI menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam rangka meningkatkan kualitas perempuan dan perlindungan anak. Penandatanganan dilakukan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga dengan Ketua umum MUI KH. Miftachul Akhyar.
Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, kurangnya kematangan dalam memahami tujuan perkawinan bakal menimbulkan dampak negatif bagi seseorang. Karenanya, kematangan fisik dan mental merupakan kunci sebuah pernikahan.
“Kurangnya kemampuan berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” papar Wapres seperti dirilis panitia melalui WAGrop pengurus PWI DKI Jakarta (PWI Jaya), Kamis (18/3/2021).
Selain itu, lanjut Wapres, dampak negatif selebihnya bisa berupa anak-anak yang menderita stunting karena nutrisinya tak terpenuhi hingga tidak tercukupi kebutuhan pendidikannya yang menimbulkna generasi lemah.
Karena itu, tambah Wapres Ma’ruf Amin, gerakan pendewasaan usia perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat. Wapres Ma’ruf Amin menuturkan harus ditekankan usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi kebolehan, melainkan juga mengedepankan tujuan perkawinan yang memberikan maslahat.
“Baik maslahat bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat maupun bangsa. Karena itu, membangun kemampuan seperti sabda Raslulah SAW jadi sangat penting,” tandas Wapres Ma’ruf Amin yang mantan Ketua umum MUI.
Perintah menikah adalah implementasi salah 1 maqashid syariah, kutip Ma’ruf, yaitu buat menjaga keturunan. Dengan demikian, bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan harus memahami petunjuk agama dan negara serta memiliki bekal pengetahuan yang memadai.
Semua ini bertujuan agar pernikahannya sesuai syariah dan memiliki kesiapan lebih baik buat memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera. Tak hanya kesiapan fisik, menurut Wapres, kematangan mental juga sangat penting.
“Yang paling utama disiapkan sebelum perkawinan adalah kematangan kedua calon mempelai, khususnya kematangan mental terkait pengetahuan dan kesadaran atas hak dan kewajiban sebagai suami/istri guna melaksanakan perkawinan dan hidup bersama membina sebuah keluarga,” ujarnya.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, kerja sama dengan MUI dilakukan sebagai upaya menyelamatkan anak. Salah satunya dari praktik perkawinan. “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyelamatan anak bangsa yang terjebak dan terabaikan dalam perlindungan anak,” ujar Ayu Bintang dalam rilis yang sama.
Salah satunya, kutip Bintang, terkait praktik perkawinan anak yang saat ini sangat memprihatinkan. MoU juga jadi salah satu ikhtiar seluruh komponen bangsa dalam mencegah perkawinan anak,” ujar Bintang yang istri mantan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga.
Terutama sebagai bagian dari mengimplementasikan syariat Islam, lanjut Bintang, dalam mewujudkan kemashlahatan umat, masyarakat, bangsa dan negara. Menteri PPPA pun meyakini MoU ini jadi kegiatan awal yang berkesinambungan dalam menguatkan peran strategis MUI.
Salah satunya dalam mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Generasi Emas 2045 yang antara lain ditandai dengan tidak adanya lagi praktik perkawinan anak.
“Sungguh menjadi kebanggaan serta apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi bersama MUI dalam memperjuangkan anak-anak kita sebagai aset bangsa sebesar 84,4 juta atau sepertiga dari total penduduk Indonesia agar hak-hak mereka terpenuhi dan terlindungi,” tutup tegas Menteri PPPA Ayu Bintang. (smr)