Tertinggi Kedua Kalinya Lagi, Positif COVID-19 di Jakarta Bertambah 659 Kasus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kondisi tempat tidur di salah hotel milik Pemprov untuk menginap para tenaga medis. foto: internet

Kasus positif Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta, pada Senin (24/8/2020) bertambah signifikan sebanyak 659 kasus sehingga total menjadi 34.295 kasus. Namun, tambahan ini, lebih rendah dibanding tambahan pada Sabtu (8/8/2020) lalu, sebanyak 721 kasus. Ini  merupakan rekor peningkatan kasus tertinggi selama pandemi COVID-19 di Jakarta.

semarak.co– Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, tambahan sebanyak 659 kasus ini, lebih tinggi dibanding tambahan pada Minggu (23/8/2020) sebanyak 637 kasus, pada Sabtu (22/8/2020) sebanyak 601 kasus, pada Jumat (21/8/2020) sebanyak 641 kasus.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada Kamis (20/8) sebanyak 595 kasus, pada Rabu (19/8/2020) sebanyak 565 kasus, pada Selasa (18/8) sebanyak 505 kasus, dan pada Senin (17/8/2020) sebesar 538 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan bahwa penambahan 659 kasus COVID-19 ini, adalah dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 4.511 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, kata Dwi, sebanyak 3.691 orang dites PCR hari ini Senin (24/8/2020) untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 659 positif dan 3.032 negatif.

“Dari 659 kasus positif tersebut, 248 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari tanggal 21 dan 22 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 52.482. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 40.758,” katanya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan sampai 23 Agustus 2020, sudah ada 686.570 sampel (sebelumnya 682.059 sampel) yang telah diperiksa dengan tes PCR untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.

Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 7.720 orang (sebelumnya 8.962 orang) yang masih dirawat/ isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Senin ini sebanyak 34.295 kasus (sebelumnya 33.636 kasus), ada 25.463 orang dinyatakan telah sembuh (hari sebelumnya 23.567 orang), sedangkan 1.112 orang (sebelumnya 1.107) meninggal dunia.

Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 74,2 persen (sebelumnya 70,1 persen) dan tingkat kematian 4,3 persen (sebelumnya 3,3 persen). Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan Senin ini, sebesar 10 persen (sebelumnya 9,6%).

Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen (sama seperti sebelumnya). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan,” terang Dwi.

Hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari, yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak, menjalankan 3M, Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1-2 meter, dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *