Habib Bahar Smith Balik Lagi ke Lapas Gunung Sindur dari Nusakambangan

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dites kesehatan, sesaat setelah tiba di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Foto: indopos.co.id

Habib Bahar Smith balik lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ini setelah Bahar Smith sempat menjalani masa penahanan sejak Selasa (19/5/2020).

semarak.co -Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Habib Assayid Bahar bin Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 19.38 WIB.

Bacaan Lainnya

Kemudian tiba di Lapas Gunung Sindur pada hari Kamis (9/7/2020) pukul 04.00 WIB. Rika mengklaim kondisi Habib dalam keadaan aman dan sehat saat pemindahan yang berdasarkan hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur. Yang bersangkutan juga dipindah dalam keadaan aman dan sehat,” kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada hari Sabtu (16/5/2020).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan bahwa Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak berstatus tersangka.

Namun, pada Selasa dini hari (19/5/2020), Smith kembali ditangkap setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Pencabutan tersebut karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. Smith lalu dibawa ke Lapas Kelas IIa Gunung Sindur Bogor untuk menjalani sisa pidana.

Tak terima atas penahanan tersebut, pada hari Selasa (19/5), puluhan simpatisan pendukung Smith menggeruduk Lapas Gunung Sindur. Mereka berusaha menemui pimpinannya.

Lantaran para simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Gunung Sindur, pada Selasa (19/5) malam pria berambut gondrong itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Ditjenpas menyatakan bahwa Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021. (pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *