KOMPAK Desak Kejagung Tuntaskan Korupsi Bansos Rp18 Miliar di Kaltim

Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2020).

semarak.co -Kordinator Aksi Saibal Putra meminta Jaksa Agung segera menuntaskan kasus Korupsi Bansos di Kutai Barat Kaltim sebesar Rp18 miliar lebih. Demonstran mendesak Kejagung segera periksa dan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat dan Samarinda Kalimantan Timur untuk mempertanggung jawabkan jabatannya.

Karena dia tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti fakta persidangan terpidana Prof Tedjo yang telah dihukum 6,6 tahun penjara yang sebelumnya telah menyatakan di persidangan bahwa bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut.

“Ada 3 orang lagi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima aliran dana 4 milyar lebih. Kita tidak ingin pandangan publik semakin buruk terhadap citra kejaksaan, karena banyak kasus-kasus korupsi yang ditangani kejaksaan jalan ditempat,” ujar Saibal dalam orasinya di depan Kejagung.

Beda dengan kasus yang ditangani KPK, nilai Saibal, sebut saja kasus yang diusut KPK  korupsi berjamaah anggota DPRD Sumut era terpidana Gatot Pujonugroho, sudah 38 orang terpidana, juga kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Malang” ujar Ibal panggilan akrabnya.

“Kami hari ini menyampaikan pendapat sekaligus membuat surat resmi ke Jaksa Agung, Ketua Komisi Hukum DPR dan Waka Korpolkan DPR RI serta ke Presiden RI, agar kasus-kasus seperti ini jangan menguap dan hilang ditelan waktu,” terang putra asli Medan.

Dalam tuntutannya, KOMPAK meminta agar Jajsa Agung memeriksa dan meminta ketegasan Kajari Samarinda dan Kutai Barat Kaltim mengapa sampau saat ini tidak mampu menetapkan Tersangka 3  Anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang salah satunya masih terpilih dan duduk kembali di DPRD Kaltim berinisial MA dari Partai Hanura.

“Kita mau tau, Kekuatan besar mana yang selama ini melindungi 3 anggota DPRD ini hingga sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka oleh Kejari”, ujar Ibal.  (trigan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *