Laksanakan SKD, Kementerian PANRB Pastikan Transparan Rekrutmen CPNS

tahapan rekrutmen CPNS yang dijamin transparan oleh Kementerian PANRB. foto: humas PANRB

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mencapai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

semarak.co -Kementerian PANRB melaksanakan SKD bersamaan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (28/1/2020). Total ada 520 peserta SKD CPNS Kementerian PANRB dan KASN. Namun, yang hadir ada 408 peserta.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji bersama Sestama BKN Supranawa Yusuf meninjau pelaksanaan SKD tersebut. Atmaji menyampaikan, SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) menjamin transparansi seleksi.

“Pada prinsipnya dengan adanya CAT menjamin transparansi dan akuntabilitas. Bahkan soal-soal seleksi dijamin keamanannya. Bank soal dienkripsi atau dikunci oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ungkap Atmaji dalam rilis Humas Kementerian PANRB, Selasa (28/1/2020).

Dengan ketatnya pengawasan soal, Atmaji menegaskan tak mungkin ada celah kecurangan atau bahkan calo. “Jadi kalau ada yang bilang bisa minta tolong saudara, bisa menyuap, itu tidak mungkin,” tegasnya.

Panitia juga menyiapkan layar LCD yang bisa digunakan para pengantar untuk memantau nilai peserta secara langsung. Dengan sistem ini, nilai peserta tidak mungkin bisa dimanipulasi.

Sebelum masuk ke ruangan tes, peserta diwajibkan registrasi ulang, dilanjutkan dengan pemberian pin akses kepada peserta. Setelah itu, peserta wajib menitipkan seluruh barangnya di loker yang disediakan panitia.

Ke dalam ruangan, peserta tes hanya diperkenankan membawa kartu peserta dan kartu identitas. Sebelum masuk ke dalam ruang tes, petugas melakukan body scanning kepada para peserta. Pemeriksaan itu dipisah antara peserta pria dan wanita.

“Saya apresiasi para petugas. Meski ketat tapi tetap ramah. Sangat ketatnya saya yakin bisa menekan angka kecurangan bahkan nol,” imbuh Atmaji.

Seperti tahun sebelumnya, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *