OJK Siap Basmi Investasi Ilegal dengan Bentuk Satgas

“Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,” kata Muliaman saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (11/4).

Untuk memberantas investasi ilegal, Muliaman mengatakan peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat perannya seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi.

Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK. “Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” katanya.

Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.

Pada tahun ini hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Pada April ini Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan/entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal. (wiy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *