Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong setiap pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun proses bisnis. Namun untuk yang sudah memiliki, diminta untuk menerapkan proses bisnis yang sudah disusun.
Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra mengatakan, sejak reformasi birokrasi bergulir, telah diperkenalkan tagline organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, sebagai bentuk update dari organisasi yang miskin struktur, tetapi kaya fungsi.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, bagi instansi pemerintah yang sudah menyusun peta proses bisnis dapat segera menyesuaikan dengan peraturan ini,” ujar Eddy Syah dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, di Kota Banjarmasin, Selasa (9/7/2019).
Perubahan paradigma tersebut sangatlah penting, untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis, tidak sekedar membentuk struktur, tapi lebih dari itu mengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan.
Peninjauan proses dalam struktur merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi atau pemerintahan berbasis elektronik (e-government). “Bisa dibayangkan, penerapan e-government akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai.Yang akan terjadi hanyalah pemborosan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis,” imbuhnya.
Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Harris yang membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan reformasi birokrasi bertujuan untuk melakukan perubahan struktur, sistem dan nilai dalam pemerintahan agar menjadi lebih baik.
“Dan juga memaksimalkan peran birokrasi melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Reformasi Birokrasi bukan menjadi kerja satu institusi saja, melainkan tugas semua instansi baik pusat ataupun daerah,” ujar Abdul dalam rilis yang sama Humas Kementerian PANRB, Selasa (9/7/2019).
Diharapkan melalui Sosialisasi Permen PANRB tentang proses bisnis ini, progres dan akselerasi perbaikan tata laksana birokrasi akan berjalan semakin baik. Selain itu upaya pencapaian visi misi daerah dapat semakin terukur, berjalan baik, terstruktur dan berjenjang. (lin)