Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenko PM, BAZNAS Asuransikan Jaminan Sosial 100 Ribu Pemulung, Buruh Tani, Nelayan dan Pedagang Rentan

(kanan ke kiri) Penerima manfaat, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H. Pilar Saga Ichsan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, penerima manfaat, Ketua BAZNAS RI H. Sodik Mudjahid, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari, dan penerima manfaat dalam acara BAZNAS RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan terdiri guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026, salah satunya di kampong Pemulung Lapangan Wapih, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren Kota Tangsel, Banten, Jumat (2/10/2026). Foto: humas heryanto/semarak.co

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan yang terdiri atas guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026.

Semarak.co – Penyaluran bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Ketua BAZNAS RI H. Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, dan disaksikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H. Pilar Saga Ichsan di Kota Tangsel, Banten, Jumat (2/10/2026).

Bacaan Lainnya

Program ini memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

Ketua BAZNAS RI H. Sodik Mudjahid mengatakan, zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik.

“Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” terangH Sodik dirilis humas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Jumat malam (2/10/2026).

Dilanjutkan H Sodik, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman. Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T, sedangkan 70% lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia (Kemenko PM) Dyah Tri Kumolo Sari meyampaikan apresiasi atas kolaborasi BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” ujar Dyah.

Menurut Dyah, kolaborasi tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui perluasan akses terhadap perlindungan sosial. “Upaya ini kami akan terus lakukan, terutama bersama Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka menurunkan angka kemiskinan,” imbuhnya.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Saiful Hidayat mengatakan, kolaborasi dengan BAZNAS menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial.

Menurutnya, dengan mempertemukan jaringan BAZNAS yang dekat dengan masyarakat dan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak pekerja dan keluarganya dapat memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi.

“Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif,” ujar Saiful di tempat acara yang sama.

Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko. Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, perlindungan tersebut diwujudkan melalui kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 6 bulan.

“Kolaborasi ini diharapkan terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan dan memiliki kesempatan untuk tetap produktif ketika menghadapi risiko,” tutur Saiful dirilis humas Bazans.

Adapun penerima manfaat program mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.

Melalui program ini, kembali Ketua Baznas H Sodik mengatakan bahwa BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat pendataan pekerja rentan.

“Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi mustahik dalam menjalankan aktivitas dan penghidupannya,” ucap H Sodik dipenutup rilis humas Baznas usai acara. (hms/bmc/smr)

Pos terkait