Bank sebagai lembaga bisnis harus netral, tidak dijadikan alat represif negara terhadap rakyat dalam sistem demokrasi di era serba internet. Menjadikan bank sebagai alat represif sama dengan menjadikan bank berhadap-hadapan dengan rakyat.
Semarak.co – Ini berbahaya untuk keamanan bank yang bersangkutan, baik secara fisik maupun kepercayaan masyarakat. Demikian Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai terkait terjadinya pemblokiran rekening pemilik aktifis Supriyono alias Botok, coordinator Aliasnsi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) oleh Bank Mandiri.
Pandangan mengemuka dari para peserta diskusi Reboan FWK, program rutin setiap hari Rabu di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Diskusi dipandu Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane dihadiri sejumlah wartawan senior, editor, dan pemimpin redaksi.
Diskusi membahas bahayanya Bank Mandiri yang membekukan rekening seorang aktivis yang menyuarakan aspirasi untuk turut memperbaiki penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan negara. Pemblokiran menuai gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.
Pemblokiran yang dilakukan menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, pada Kamis (27/8/2026) dinilai mencederai hak sipil dan memicu aksi protes terbuka di media sosial. Kabar terakhir Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening Botok.
Kabar itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pendiri FWK Hendry Ch. Bangun menyesalkan cara negara melibatkan bank dalam melakukan tekanan terhadap warga sipil menggunakan hak bersuara seperti diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Cara-cara demikian ini sangat berbahaya. Sekali lagi ini berbahaya bagi bisnis bank, bagi kepercayaan publik baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Hendry mantan Wakil Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2023 – 2025.
Raja Parlindungan Pane juga mengecam pembekuan rekening bank nasabah bank Mandiri dengan alasan nasabah bank tersebut terlibat aktif dalam menyampaikan aspirasinya untuk perbaikan pengelolaan negara.
“Mestinya, nasabah mendapat perlindungan kerahasiaan keuangan mereka yang tercatat di bank. Bukan malah, diperlihatkan pada aparat penegak hukum, dan kemudian memblokirnya. Di mana ini letak perlindungan bank terhadap nasabahnya,” kata Raja Pane yang mantan Pimred koran Sinar Pagi.
Sekretaris FWK Budi Nugraha juga menilai bahwa bank seharusnya melindungi nasabahnya. “Ini preseden buruk. Nanti nasabah-nasabah yang bersuara vocal pada penyelenggaraan negara, bisa-bisa rekening mereka diblokir bank,” kata Budi.
Wartawan senior Herwan dan M. Nasir juga berpendapat bahwa bank tidak boleh seenaknya memblokir atas permintaan siapa pun, termasuk aparat. Harus ada proses pemanggilan penyelidikan terlebih dulu, kalau ada indikasi tidak baik.
“Secara etika, apakah boleh bank digunakan untuk alat politik, alat represif oleh negara? Mana tanggung jawab bank terhadap perlindungan nasabahnya,” kata Nasir, mantan wartawan Harian Kompas dirilis humas FWK usai acara melalui WAGroup Forum Wartawan Kebangsaan (FWK), Kamis (27/8/2026).
Wartawan senior Sigit Setiono bahkan berpendapat perlunya melihat di balik pemblokiran rekening bank aktivis, apakah atas permintaan polisi atau siapa. “Kalau polisi yang minta pemblokiran rekening aktivis yang menyebabkan rusaknya kepercayaan bank, polisi juga harus bertanggung jawab,” tutur Sigit. (hms/fwk/smr)





