Kementerian PANRB Dukung Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Kemenkeu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penataan organisasi dan tata kerja (OTK) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penataan organisasi dan tata kerja (OTK) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Semarak.co – Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyatakan,  penataan organisasi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam membangun birokrasi yang lincah, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Bacaan Lainnya

“Penataan organisasi perlu memastikan bahwa struktur, tugas, fungsi, dan proses bisnis berjalan selaras. Dengan begitu, organisasi bekerja lebih efektif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan,” ujar Deputi Nanik, dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan juga perlu memperhatikan potensi tumpang tindih kewenangan dan efektivitas koordinasi antarunit kerja. Hal ini penting agar setiap unit memiliki peran yang jelas dan mampu mendukung pencapaian kinerja organisasi secara lebih terintegrasi.

“Penataan yang dilakukan diharapkan dapat memperjelas pembagian peran, memperkuat koordinasi internal, serta meminimalkan potensi tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Penguatan OTK Kementerian Keuangan juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan operasional digital dan tata kelola keuangan negara yang semakin modern. Dengan struktur kelembagaan yang lebih adaptif, pelaksanaan layanan dan tugas strategis di bidang keuangan negara diharapkan dapat berjalan lebih lincah, terpadu, dan berbasis kinerja.

Selain itu, penataan organisasi ini diupayakan secara komprehensif melalui harmonisasi kebijakan kelembagaan. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan organisasi yang direncanakan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (bel/smr).

Pos terkait