Breaking News: Pengacara Roy Suryo Bilang Penyidik Polda Metro Jaya Tangkap Kliennya Pagi-pagi

Mantan Menpora dan Pakar Telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Foto: cnnindonesia.com

Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis yang menjadi pengacara Roy Suryo bilang penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap kliennya Roy Suryo pagi-pagi, hari ini Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 berdasarkan kabar dari istri Roy Suryo.

Semarak.co – Kooordinator Litigasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Petrus Selestinus mengatakan, “Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.”

Bacaan Lainnya

“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ungkap Petrus di siaran pers yang beredar luas menjadi pesan berantai di banyak grup WhatsApp (WA), salah satunya diterima redaksi semarak.co melalui WAGroup RAKYAT BERSATU NKRI JAYA, Jumat (19/6/2026/ahmad), Jumat pagi (19/6/2026).

Berkenaan dengan hal itu, Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang terdiri dari Petrus dan Koordinator Non Litigasi Ahmad Khozinudin menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).

Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.

Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hokum

“Sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” tutur Petrus dan Khozinudin dalam siaran persnya.

Keempat, kami mengimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB.

Tujuannya guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan. (wag/smr)

Pos terkait