Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Ketua Ombudsman Hery Susanto yang kini sudah dipecat sempat melarang stafnya untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis.
Semarak.co – Jimly yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melontarkan kritik pedas terhadap tindakan tersebut lantaran terbukti terdapat penyimpangan dalam pengelolaan program yang saat ini tengah diusut aparat hukum.
Jimly mengecam keras sikap tersebut karena program tersebut justru terbukti bermasalah dengan ditetapkannya pimpinan lembaga terkait sebagai tersangka korupsi. Ombudsman sebagai lembaga pengawas independen tidak boleh mengabaikan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
“Termasuk program prioritas nasional sekalipun. Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Jimly, budaya kerja birokrasi feodal membuat banyak pihak merasa takut untuk melakukan pengawasan jika program tersebut didukung penuh oleh pimpinan tertinggi negara. “Itulah ciri budaya kerja kita di birokrasi feudal,” kecam Jimly.
Majelis Etik sendiri telah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Hery Susanto akibat terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Selain pelanggaran etik, Hery kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
“Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu,” tutur Jimly seperti dilansir repelita.net, 08 June 2026 23:24 WIB.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Praktik rasuah tersebut dilakukan Hery saat ia masih menjabat sebagai komisioner di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk memuluskan urusan perusahaan dengan kementerian terkait.
Jimly kembali menegaskan bahwa Ombudsman memiliki kewajiban independen untuk tetap memantau seluruh program pemerintah, termasuk yang masuk dalam kategori prioritas nasional. Fenomena penghindaran pengawasan ini merupakan dampak dari pola kerja birokrasi yang cenderung feodal saat menghadapi agenda yang didukung penuh oleh pemegang kekuasaan.
“Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu,” tuturnya.
Akibat dari pelanggaran etik berat yang dilakukan, Hery Susanto akhirnya dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Majelis Etik. Selain persoalan etik, Hery kini menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak PT TSHI saat masih menjabat sebagai komisioner di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (net/pel/smr))





