Program Kampung Zakat kembali Dibuka, Ada Pendaftaran Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat sampai 31 Mei 2026

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur memberi sambutan dalam pembukaan Kampung Zakat. Foto: humas Kemenag

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) hingga 31 Mei 2026.

Semarak.co – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, program ini bertujuan mengoptimalkan peran KUA sebagai pusat layanan ekonomi umat sekaligus mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan.

Bacaan Lainnya

“KUA tidak lagi hanya menjadi tempat layanan administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan pemberdayaan ekonomi umat melalui pendampingan berbasis dana zakat, infak, sedekah, dan sumber dana sosial keagamaan lainnya,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ditambahkan Waryono, program ini difokuskan pada peningkatan layanan konsultasi zakat dan wakaf, penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta pengembangan wakaf produktif berbasis pemberdayaan masyarakat.

PEU juga membuka ruang kolaborasi bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menentukan lokasi prioritas KUA. Penetapan lokasi mempertimbangkan 14 kriteria, di antaranya wilayah prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem tahun 2026, keberadaan komunitas binaan.

“Seperti masjid dan pesantren, potensi UMKM lokal, dukungan pemerintah daerah, serta skema usaha produktif berkelanjutan. Kriteria penerima manfaat dibagi menjadi dua aspek, yaitu individu dan usaha,” ujar Waryono dirilis humas melalui link resmi kemenag.go.id, Senin, 18 Mei 2026 | 17:32 WIB di WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin malam (18/5/2026).

Dari aspek individu, calon penerima harus berusia maksimal 45 tahun, terdaftar dalam basis data registrasi sosial ekonomi, memiliki KTP aktif, dan berdomisili di wilayah KUA setempat. Dari aspek usaha, penerima wajib memiliki usaha dengan keunikan lokal, telah berjalan minimal enam bulan.

“Serta tidak sedang menerima bantuan serupa dari lembaga lain. Kami juga mewajibkan adanya rencana usaha dan pendamping usaha untuk memastikan keberlanjutan program pascaintervensi,” tambah Waryono.

Pendaftaran calon penerima bantuan dilakukan secara daring melalui laman simzat.kemenag.go.id dengan melampirkan dokumen administratif, seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, proposal usaha, rekening tabungan, serta dokumentasi tempat tinggal dan usaha.

Batas akhir pengusulan lokasi atau titik KUA ditetapkan hingga 31 Mei 2026. Penetapan penerima manfaat ditargetkan selesai pada 21 Agustus 2026. Setelah itu, peserta akan mengikuti pelatihan penyusunan business plan pada 22–31 Agustus 2026.

Penyaluran bantuan berbasis rencana bisnis dijadwalkan berlangsung pada 20–31 September 2026. Seluruh penerima juga akan menjalani fase inkubasi berupa pelatihan dan pendampingan sepanjang Oktober hingga November 2026, sebelum ditutup dengan pelaporan dan evaluasi pada Desember 2026.

Masyarakat dan lembaga yang berminat dapat mengajukan lokasi KUA melalui tautan Form Pengajuan Lokasi KUA PEU atau menghubungi Koordinator Program Pemberdayaan Zakat, Nur Uyun (0813-8672-7441), serta PIC Program KUA PEU, Sinta Khairunnisa (0818-0644-4116).

Program ini tidak dipungut biaya pendaftaran. Masyarakat dan lembaga yang berminat dapat mengajukan lokasi KUA melalui formulir pengajuan lokasi KUA PEU atau menghubungi koordinator program.

“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran, berdampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan, serta melahirkan mustahik yang mandiri secara ekonomi,” tutup Waryono.

Di bagian lain dirilis humas Kemenag melalui link resmi kemenag.go.id, Selasa, 19 Mei 2026 | 13:45 WIB, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag membuka seleksi lokasi Program Kampung Zakat Tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kantong-kantong kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Program Kampung Zakat melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, hingga sektor swasta. Kampung Zakat merupakan model pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi lintas sektor yang dirancang secara menyeluruh.

Dikatakan Waryono bahwa, “Kami ingin menciptakan ekosistem pemberdayaan yang utuh. Kampung Zakat merupakan desa kolaborasi untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan.”

Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan sosial kemanusiaan agar masyarakat memiliki daya tahan dan kemandirian jangka panjang.

Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi lokasi yang akan diusulkan. Di antaranya berada di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem Tahun 2026, memiliki sedikitnya 100 kepala keluarga (KK) mustahik, tersedia pendamping lapangan.

Serta mendapat dukungan tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Penerima manfaat Program Kampung Zakat merupakan delapan golongan asnaf.

Khususnya fakir dan miskin, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), memiliki identitas kependudukan aktif, berdomisili tetap, serta bersedia mengikuti pembinaan secara berkelanjutan.

BAZNAS dan LAZ yang berminat mengikuti program ini diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), meliputi profil program, rencana anggaran biaya (RAB) target 1–3 tahun, proposal program, surat permohonan, surat rekomendasi Kanwil Kemenag, SK kepengurusan, serta surat pernyataan kesanggupan.

Pendaftaran dan pengajuan usulan lokasi dapat dilakukan melalui laman SIMZAT Kemenag atau formulir pengusulan pada Form Pengusulan Kampung Zakat 2026. Berikut jadwal pelaksanaan Program Kampung Zakat Tahun 2026 seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id di WAGroup Jurnalis Kemenag, Selasa (19/5/2026), yaitu

Pengusulan lokasi: 8 April–31 Mei 2026;

Verifikasi lapangan: 18 Juli–15 Agustus 2026;

Penetapan SK lokasi: 20 Agustus 2026;

Pencairan bantuan: 20–30 September 2026;

Pelatihan dan pendampingan: Oktober–November 2026;

Pelaporan dan evaluasi: Desember 2026.

Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran Program Kampung Zakat tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nur Uyun (0813-8672-7441) atau Dewi (0813-8145-1010). (hms/net/smr)

Pos terkait