2 Anggota Fraksi PKS Desak Pemerintah Perkuat Ketahanan Keluarga Pasca Fenomena Grup Fantasi Sedarah di Medsos

Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKS Alifudin. Foto: internet

Fenomena terbongkarnya grup Fantasi Sedarah di media sosial (medsos) yang memuat konten menyimpang bertema hubungan inses mengundang keprihatinan banyak pihak. Kecaman keras atas keberadaan grup itu pemerintah serta aparat penegak hukum diminta bertindak tegas.

Semarak.co-Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKS Alifudin mengatakan, keberadaan grup seperti ‘Fantasi Sedarah’ tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk degradasi moral yang sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang rusaknya nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan. Grup ini jelas mengarah pada normalisasi perilaku menyimpang. Negara tidak boleh diam,” tegas Alifudin seperti dilansir laman partai resmi PKS, fraksi.pks.id, 19/05/2025 11:53.

Alifudin juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi bahan refleksi mendalam bagi semua pihak, termasuk Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga)/BKKBN.

Ia mendorong kementerian tersebut agar lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang sehat, beradab, dan bermoral. Peran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sangat penting dalam hal ini.

“Mereka harus hadir di tengah masyarakat untuk menguatkan ketahanan keluarga, mengedukasi tentang bahaya konten-konten menyimpang seperti ini, dan meningkatkan literasi digital agar orang tua bisa mengawasi anak-anak mereka,” lanjutnya.

Alifudin juga mengangkat kembali terkait pentingnya pembahasan RUU Ketahanan Keluarga. Menurutnya, fenomena ini merupakan bagian dari penyimpangan seksual yang harusnya bisa dilindungi jika RUU tersebut disahkan menjadi UU.

“Kami kembali mengingatkan tentang pentingnya peraturan terkait Ketahanan Keluarga. Hal ini agar ke depannya, penyimpangan-penyimpangan seperti ini bisa diatasi lebih baik, termasuk penanganan dan rehabilitasi bagi korban,” tegas Alifudin, Anggota Komisi IX.

Lebih lanjut, Alifudin meminta agar platform digital seperti Meta (induk perusahaan Facebook) berkoordinasi aktif dengan pemerintah Indonesia dalam menghapus konten-konten tidak senonoh semacam ini.

Ia juga mendukung langkah kepolisian yang tengah melacak admin dan anggota grup, Alifudin mendesak agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Terakhir, Alifudin juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten dari grup tersebut dalam bentuk apapun.

“Menyebarkan ulang tangkapan layar atau konten grup tersebut justru akan memperluas dampaknya. Ini bukan soal rasa ingin tahu, ini soal kesadaran bersama untuk menghentikan penyimpangan ini,” pungkas Alifudin.

Kemudian Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Divisi Humas Polri dalam merespon informasi dari masyarakat dan kesigapan Kementerian Komdigi yang telah memblokir grup fantasi sedarah di facebook.

“Saya mengapresiasi kesigapan Polri dalam merespon informasi dari masyarakat dan kesigapan Kementerian Komdigi yang telah memblokir grup fantasi sedarah di facebook,” terang Surahman yang juga dilansir laman partai resmi PKS, fraksi.pks.id, 19/05/2025 11:53.

Namun, ia meminta Polri segera mengusut tuntas grup fantasi sedarah ini dan proses hukum pelaku yang telah membagikan pengalamannya melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri bahkan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Pelaku kasus ini layak dijerat dengan pasal berlapis, karena selain melakukan aksi pencabulan terhadap keluarga sedarah, bahkan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur, pelaku juga mempublikasikan cerita dan mendistribusikan foto, dan melakukan barter cerita dengan pelaku lainnya.

“Keberadaan grup fantasi sedarah sangat menjijikan dan menciderai nilai-nilai kesusilaan dan agama. Geram rasanya terhadap ayah yang begitu tega melakukan tindakan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Surahman lagi.

Seharusnya ayah menjadi pelindung bukan justru menjadi predator bagi anaknya sendiri. Surahman menambahkan, korban juga membutuhkan perlindungan fisik dan mental. Korban membutuhkan pendampingan dalam proses hukum, bantuan hokum serta rehabilitasi psikologis dan medis untuk pemulihan mental dan fisik korban.

Dalam kasus ini banyak korban yang membutuhkan perlindungan fisik dan mental, apalagi korban anak-anak yang telah disebarkan identitasnya dan ceritanya dalam grup tersebut. Korban harus segera diselamatkan dan direhabilitasi psikologis dan medis untuk pemulihan mental dan fisiknya,” pungkasnya. (pks/smr)

Pos terkait