Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permohonan Presiden AS Donald Trump untuk membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis ternama, E Jean Carroll.
Semarak.co – Dengan keputusan tersebut, Donald Trump tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 89,5 miliar kepada Carroll sesuai putusan juri yang sebelumnya telah dikuatkan dalam proses banding.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) AS diumumkan pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bagian dari sejumlah putusan lainnya. Pengadilan tertinggi di AS itu tidak memberikan alasan atas penolakannya untuk mendengarkan permohonan yang diajukan kubu Trump.
Putusan juri tetap berlaku. Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan kolumnis populer E Jean Carroll terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di sebuah department store di New York, AS, pada tahun 1996.
Pada tanggal 9 Mei 2023, pengadilan sipil federal di Manhattan memutuskan Trump bertanggung jawab atas tindakan pelecehan seksual terhadap Carroll. Selain itu, Trump juga dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang disampaikannya kepada publik.
Dalam putusan tersebut, Trump diwajibkan membayar ganti rugi sebesar: 2 juta dolar AS untuk kasus penyerangan seksual, 3 juta dolar AS atas pencemaran nama baik terhadap E Jean Carroll. Putusan itu kemudian diperkuat oleh pengadilan banding pada bulan Desember 2024.
Trump menyebut kasus palsu dalam menanggapi keputusan MA, Trump menyampaikan keberatannya melalui media sosial. Ia kembali menegaskan tidak mengenal E Jean Carroll dan menyebut perkara tersebut sebagai kasus palsu.
“Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk ‘meninjau’ Kasus Palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun lalu, berdiri bersama suaminya, tidak bisa dijadikan bukti!),” tulis Trump.
Presiden AS itu juga menyatakan akan terus melawan proses hukum yang menurutnya digunakan sebagai alat untuk menyerang dirinya. “Saya akan terus berjuang melawan upaya menjadikan kasus ini sebagai senjata dan lawfare terhadap saya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang konyol itu, dengan segenap tenaga dan kekuatan saya,” ujarnya.
Istilah lawfare (sebagai senjata dan pencemaran nama baik) merujuk pada penggunaan atau penyalahgunaan oleh sistem hukum sebagai alat untuk merugikan, melemahkan, atau mengintimidasi lawan-lawannya.
Carroll Sebut Putusan Akhiri Upaya Trump
E Jean Carroll yang kini berusia 82 tahun pertama kali mengungkap dugaan pelecehan melalui buku yang diterbitkan pada 2019. Dalam bukunya, Carroll menceritakan dugaan penyerangan seksual yang disebut terjadi sekitar 23 tahun sebelumnya di ruang ganti sebuah department store di New York.
Saat tuduhan itu mencuat, Trump membantah seluruh tudingan dan bahkan menyebut Carroll sebagai sosok yang tidak waras. Sementara itu, pengacara Carroll, Roberta Kaplan, menyambut baik keputusan MA yang menolak permohonan Trump.
“Putusan Mahkamah Agung hari ini mengukuhkan secara mutlak putusan bulat juri pengadilan, yang menyatakan bahwa Presiden Donald J. Trump telah melakukan penyerangan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E Jean Carroll,” kata Kaplan, dilansir Viva.co.id dari Reuters (30/6/2026).
Ia menilai seluruh upaya hukum yang ditempuh Trump untuk membatalkan putusan kini telah berakhir. “Berbagai upayanya untuk mengajukan banding atas putusan itu semuanya gagal dan keputusan hari ini mengakhiri usahanya untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakannya,” ujar Kaplan.
Dengan keputusan MA itu, putusan juri yang menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E Jean Carroll tetap berlaku. Trump juga tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 89,5 miliar sesuai putusan pengadilan. (net/vci/rts/kim/smr)





