Sudah jadi rahasia umum bahwa substansi Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) disepakati DPR bersama pemerintah dilaksanakan pada malam hari, Sabtu (3/10/2020). Kemudian disahkan pada rapat paripurna DPR yang sempat ricuh itu yang ditandai aksi walk out (WO) Partai Demokrat, Senin (5/10/2020).
semarak.co– Hal itu mengingatkan warganet pada Keputusan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) yang menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 tengah malam, pada 21 Mei 2019 lalu. KPU pun menerima bully di media sosial (medsos). Namun yang marak dan hampir seragam adalah bully dengan kutipan Alquran, surat An Nisa ayat 108.
Seperti mengulang hal itu, warganet kembali ramai membuat komentar dengan mengutip surat Alquran yang kemudian menjadi pesan berantai di media social, terutama grup Whatsapp (wa). Namun ini lebih fokus pada sikap pemimpin. Dimana anggota DPR yang dipilih rakyat adalahrepresentasi keterwakilan rakyat dan penguasa.
Baca juga:Â https://semarak.co/rekapitulasi-ditetapkan-tengah-malam-kpu-dibully-dengan-kutipan-surat-an-nisa/
Berikut isi pesan berantai itu:
Indonesia saat ini dikepung sekelompok orang dengan niat jahat. Ada yang marah karena nafsu duniawinya akan tersingkir. Pemimpin umat di sini memohon semua muslim untuk membaca surah:
Al-Baqarah ayat 26-27
Nuh : 26, 27 & 28.
Yunus ayat 85,86,88 malam ini..
Menarik sekali. Ternyata Alquran sudah menyampaikan dengan jelas, Allah SWT telah menjelaskan di dalam Alquran tentang para pemimpin dzolim yang selalu mengambil keputusan di malam hari.
Dan mereka (orang-orang munafik) mengatakan: (Kewajiban kami hanyalah) taat”. Tetapi apabila mereka telah pergi dari sisimu, sebahagian dari mereka mengatur siasat di malam hari (mengambil keputusan) lain dari yang telah mereka katakan tadi.
Allah menulis siasat yang mereka atur di malam hari itu, maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi Pelindung( QS An- Annisa ayat 81).
Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhoi. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.(QS An-Annisa ayat 108).
Kemudian komentar itu dikomentari anggota WA Group lainnya. “Semoga Allah memberi petunjuk dan hidayah untuk pemimpin negeri kita serta mensejahterakan rakyat yang dipimpinnya…  Aamiin Yaa Robbal Alamiin.
Mohon sebarkan.. agar orang dzolim hancur. Forward kepada seluruh umat Islam, keadaan Indonesia amat memprihatinkan itu salah satu cara jihad kita minta tolong dengan sangat kepada sahabat-sahabat sebarkan seluas mungkin.
Labbaika Allahuma Labbaika. Minta tolong dengan sangat kepada sahabat-sahabat sebarkan seluas mungkin. Jangan berhenti berdoa ayat-ayat berikut untuk Indonesia supaya lepas dari nafsu orang-orang dzolim.
La illaha illa Anta subhanaka inni kuntu minadzdzaalimin.
Tolong forward berita ini kepada kaum muslimin/muslimat semuanya!
Di WA Group lain ada kiriman komentar yang mengutip update status Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait pasal dalam UU Omnibus Law itu. Komennya begini:
Astaghfirullah……….3x, lalu baca:
Hasbunallahu wa ni’imal wakil, sebanyak 7 kali…
Walaupun tak membaca, tolong forwardkan message ini.
Selepas membaca lalu forwards. Dalam berapa menit, berjuta orang akan membaca. Tolong foward kepada rekan-rekan Islam atau sebarkan kepada semua rekan-rekan Islam
Allahu akbar
Dr. Refly Harun, pakar hukum tata negara mengingtkan, jika anda tidak peduli Undang-Undang (UU) Omnibus Law dan anda berfikir kalau UU tersebut hanya merugikan kaum buruh. Anda salah besar, ada beberapa point dari UU ini yang sangat merugikan hak warga sipil seperti kita.
Pasal 121 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pasal ini sangat merugikan warga sipil seperti kita, jadi dalam pasal ini bisa digambarkan sebagai berikut:
Jika orang tua anda punya lahan/rumah bersertifikat, dalam keadaan normal lahan/rumah tersebut bisa laku dijual 300 juta, namun karena kawasan tersebut strategis, maka pemerintah akan membuat rencana membangun kawasan industri baru ditempat tersebut, pemerintah bisa menyerobot lahan anda dan membayar ganti rugi jauh dibawah harga normal yaitu 300 juta.
Bagaimana jika anda menolak? Pemerintah tetap akan menggusur rumah/lahan anda dan menitipkan uang ganti rugi tersebut di pengadilan. Semua harus tunduk atas nama kepentingan umum/investasi. Masih menganggap remeh Omnibus Law dan anda berfikir ini tidak ada hubungannya dengan anda? Anda salah besar.
Hari ini anda masih bisa tidur nyenyak di rumah. Siapa tahu 2 atau 3 tahun mendatang rumah anda digusur atas nama Investasi dan anda tidak bisa menolak hal tersebut. (smr)
sumber: WA Group FSU (Forum Sandi Uno:post Kamis 8/10/2020)/WA Group ALUMNI 86 SMP SBK MEDAN (diteruskan pos Kamis 8/10/2020)/WAGroup P.A Al-Wasliyah P. Brayan/





