Warganet Soroti Pasal Tentang Migas, Istana Akui Kekeliruan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. foto: internet

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan pada naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meskipun demikian, Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU Ciptaker yang diberi Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

semarak.co-“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno lewat pesan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa siang (3/11/2020).

Bacaan Lainnya

Diakuinya, kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan. “Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” kata pria yang juga dikenal pernah menjadi Rektor UGM.

Setelah berkas RUU Cipta Kerja diterima pemerintah dari DPR 14 Oktober 2020, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) segera melakukan penelaahan.

“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” kata dia.

Setelah dinyatakan diteken Jokowi Senin siang (2/11/2020), naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga. Naskah yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada medio Oktober lalu yakni 812 halaman.

Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.

Atas hal tersebut, Anggota Baleg DPR Arteria Dahlan pun mempertanyakan mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut. Politikus PDIP itu menyatakan meminta agar pemerintah mengembalikan naskah UU Ciptaker ke Baleg DPR.

Pihaknya akan melakukan penyisiran ulang dan mengembalikan naskah UU Ciptaker sesuai dengan hasil kesepakatan di Baleg DPR. “Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung. Pemerintah kasihlah yang ada logo-logo Presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki,” ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/11/2020).

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menuturkan kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker. “Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua UU Ciptaker. Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan,” katanya.

Bivitri menilai kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan undang-undang yang asal-asalan oleh pemerintah. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku sejak 2 November 2020.

Presiden Jokowi sudah menandatangani UU yang terdiri atas 1.187 halaman tersebut. Dokumen tersebut pun sudah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245.

Bunyi Pasal 2 Nomor 3 UU Minyak dan Gas. Foto: internet

Selain Pasal 6 yang menimbulkan kontroversi, warganet (netizen) juga menemukan kejanggalan lain di Pasal 40 yang berisi, “Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas (LNRI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan LNRI Nomor 4152) diubah sebagai berikut”.

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22 diubah, dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam UU ini yang dimaksud dengan:

  1. Minyak bumi adalah hasil proses alamai berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral, atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
  2. Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
  3. Minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi.

Penjelasan nomor tiga di halaman 223 dari total 1.187 halaman di UU Omnibus Law Cipta Kerja itulah yang mendapat sorotan warganet. Republika sudah menelusuri, bunyi Pasal 1 Nomor 3 itu sama dengan UU Nomor 22 Tahun 2001. Hanya saja, penjelasan pasal itu sangat tidak berguna.

Akun Twitter, @mofirad, misalnya menyorot bunyi Pasal 1 Nomor 3 yang dirasa janggal dan lucu. Dia me-mention akun @Abaaah, yang termasuk pertama, yang mengunggah kejanggalan Pasal 6 UU Cipta Kerja di lini masa.

Dia menjelaskan, pasal itu sebenarnya sudah ada di UU sebelumnya, namun tidak diubah atau diperbaiki oleh pembuat UU yang sekarang. “Mohon pencerahan abang. Wkwkwk,” katanya.

Pemilik akun Twitter, @ceasarru juga merasa aneh dengan penjelasan minyak dan gas bumi di pasal tersebut. “Minyak kan ada minyak goreng, minyak jelantah, dan minyak lainnya. Jadi di situ dipertegas kalau minyak yang ditulis di UU refer ke minyak bumi,” ucapnya.

Akun Twitter, @febrianov19 meminta warganet untuk tidak membantah ketentuan yang dibuat pemerintah. “Kalo pemerintah bilang minyak dan gas bumi ya berarti itu minyak dan gas bumi,” ucapnya. (net/smr)

Bunyi Pasal 2 Nomor 3 UU Minyak dan Gas. Foto: internet

 

sumber: cnnindonesia.com/republika.co.id di WA Group FILOSOFI KADAL (JUJUR) post Selasa (3/11/2020)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *