Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Klaim Pengacara sedang Beracara tak Bisa Dipidana

Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe tiba di Gedung KPK dicegat wartawan. Foto: internet

Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe tidak terima ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

semarak.co-Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya terhadap anak buah Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan, yaitu Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Bacaan Lainnya

“Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK. Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan,” kata Roy sebelum diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Lukas Enembe sudah ditetapkan tersangka, ditahan, dan sejumlah aset sudah disita. “Artinya sampai hari ini tidak pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan,” katanya.

Padahal perkaranya sedang berjalan. Pihaknya sedang tunggu P21 atas nama Lukas Enembe. Menurut Roy, yang dituduhkan KPK kepada dirinya ialah melanggar Pasal 21 UU KPK. Dia menilai UU itu delik selesai bukan delik percobaan. Roy menganggap antara sebab dan akibat harus konkret.

“Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan itu. Tetapi yang terjadi adalah karena ini delik selesai, maka harus ada akibat yang timbul dari penyidikan ini. Saya dilindungi UU Advokat,” imbuh Roy dilansir laman berita msn.com dari jpnn.com.

Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. “Jadi, pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan iktikad baik,” tegasnya.

Roy juga menerangkan dirinya memfasilitasi sejumlah media untuk melihat kondisi kesehatan Lukas di Papua kala itu. Sebab, Roy tidak ingin disebut sedang memanipulasi informasi tentang kondisi kesehatan Lukas. “Jadi, saya harus terbuka,” kata dia.

Kedua, Roy juga mengantar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melihat kondisi kesehatan Lukas. Ketiga, Roy mengantar Kabinda Papua yang diutus Firli untuk menyampaikan pesan kepada Lukas. “Kabinda habis masuk karena saya memfasilitasi itu untuk membawa pesan Pak Firli tentang Pak Lukas harus kooperatif, Pak Lukas jaga kesehatan,” katanya.

Kemudian, Roy juga memfasilitasi kehadiran Firli dan tim dokter KPK dan IDI ke Papua bertemu dengan Lukas. Saat itu, tim dokter melakukan pemeriksaan kepada Lukas. “Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu agar seluruh proses tabapan ini harus berjalan,” terang dia.

“Kami tidak boleh dinilai bahwa kami sebagai penegak hukum berusaha untuk menghalang-menghalangi upaya penegakan hukum dengan unsur iktikad baik terpenuhi maka seharusnya perkara ini dengan kaitan Pasal 21 tidak bisa diterapkan, tidak bisa jalan untuk profesi advokat,” demikian Roy menutup. (net/msn/jpn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *