Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum setelah merampungkan uji publik atas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Semarak.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) KemenHAM Novita Ilmaris menyebut, pemerintah juga memastikan pelaksanaan uji publik terus berjalan dengan menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah penyusunan regulasi ini sebagai upaya memperbarui beleid yang telah berlaku selama puluhan tahun. Proses penyerahan draf kepada Kementerian Hukum akan segera dilakukan demi mengintegrasikan masukan dari berbagai instansi terkait.
Sekjen Kementerian HAM Novita mengklaim pelibatan berbagai pihak seperti kementerian dan lembaga secara berkala direncanakan untuk memperkuat substansi rancangan undang-undang tersebut. Sederet tahapan lanjutan sudah disiapkan untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut.
Seperti Penyelarasan naskah akademik menjadi agenda berikutnya yang akan ditempuh pemerintah begitu proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dinyatakan selesai. Sebelumnya, rangkaian uji publik perdana Revisi UU HAM diselenggarakan bersama koalisi masyarakat sipil di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
“Saat ini sedang pelaksanaan uji publik. Nah, nanti kita akan menuju ke harmonisasi. Nanti kita akan serahkan kepada Kementerian Hukum untuk dilakukan harmonisasi,” kata Sekjen KemenHAM Novita saat menjadi pembicara di acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, hari terakhir, Jumat (22/5/2026).
Diketahui Kementerian HAM menyelenggarakan acara Kelas Jurnalis HAM bertajuk Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia bertempat Vila Green Forest di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, selama 3 hari dari Rabu – Jumat (20-22/5/2026).
Partisipasi publik dinilai menjadi instrumen krusial dalam melahirkan kebijakan yang transparan. Keterbukaan dalam pembahasan revisi ini mutlak diperlukan mengingat masyarakat yang akan merasakan dampak langsung dari pemberlakuan aturan baru tersebut.
Karena masyarakat inilah nanti yang akan mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya UU HAM. Pembaruan hukum ini dipandang mendesak oleh pemerintah lantaran undang-undang tersebut belum pernah direvisi selama hampir 27 tahun.
Otoritas terkait kini menargetkan draf revisi UU HAM dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tahun 2026. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur.
“Mulai dari lembaga nasional HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga kementerian dan lembaga negara terkait. Keterlibatan berbagai pihak sudah dilakukan sejak awal pembahasan hingga tahapan uji public,” tuturnya.
Bahkan, Komnas HAM disebut aktif hadir dan memberikan pandangan dalam sejumlah forum pembahasan. “Kami sejak awal mengundang lembaga nasional HAM dalam setiap proses pembahasan. Komnas HAM juga hadir langsung dalam workshop serta menyampaikan berbagai masukan,” cetusnya.
Dilanjutkan Novita, “Jadi anggapan penyusunan RUU HAM dilakukan tanpa partisipasi masyarakat sipil maupun lembaga nasional HAM tidak sesuai fakta di lapangan. Sebab, sejumlah organisasi sipil turut dilibatkan dalam diskusi dan penyampaian masukan tertulis.”
Kementerian HAM, kata dia, telah menerima sedikitnya 20 masukan tertulis dari berbagai pihak selama proses penyusunan berlangsung. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga telah dilakukan beberapa kali bersama Kejaksaan, Polri, Kementerian PAN-RB serta instansi lainnya.
Pemerintah menargetkan proses harmonisasi RUU HAM dapat dimulai pada Juni hingga Juli 2026. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Indonesia ditargetkan memiliki regulasi HAM baru pada tahun 2026. Terkait isu revisi aturan justru akan melemahkan Komnas HAM tidak benar.
Sejumlah perubahan dalam rancangan baru justru diarahkan untuk memperkuat posisi. “Dan independensi lembaga nasional HAM. Dalam rancangan baru ditegaskan Komnas HAM merupakan lembaga negara independen dan bagian dari lembaga nasional HAM. Penguatan itu, menyasar pola kerja komisioner,” bebernya.
Jika sebelumnya komisioner lebih banyak dibantu aparatur sipil negara (ASN), dalam skema baru nantinya komisioner akan didukung tenaga ahli agar pelaksanaan tugas pengawasan lebih independen. “ASN nantinya fokus pada fungsi sekretariat jenderal,” imbuhnya.
Sedangkan komisioner akan dibantu tenaga ahli sehingga independensinya lebih terjaga. Kami pun berharap insan pers untuk turut berperan aktif dalam mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM sesuai amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dikatakan Novita, pemerintah menilai HAM kini tidak lagi hanya berbicara tentang ruang fisik, tetapi juga ruang digital yang semakin memengaruhi kehidupan sehari-hari. RUU HAM yang tengah disusun memasukkan hak digital sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Pengaturannya mencakup perlindungan data pribadi, penghormatan terhadap martabat manusia di ruang digital, hingga penguatan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. “Perkembangan teknologi telah mengubah cara kita melihat pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Persoalannya tidak selalu berupa kekerasan fisik. Penyalahgunaan data pribadi, penyebaran informasi tanpa persetujuan, hingga berbagai praktik yang berlangsung secara virtual kini dapat berdampak langsung terhadap hak-hak warga negara.
Selama lebih dari 2 dekade, Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai payung hukum HAM. Namun ketika aturan itu lahir, media sosial belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, kecerdasan buatan belum berkembang seperti sekarang.
Dan data digital belum menjadi komoditas bernilai tinggi. Karena itu, pemerintah menilai pendekatan HAM juga perlu mengikuti perubahan zaman. Dalam RUU HAM, hak digital ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan martabat manusia.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah bagaimana seseorang memiliki kesempatan untuk meminta penghapusan informasi tertentu yang sudah tidak relevan atau merugikan dirinya, melalui prosedur yang diatur oleh hukum.
Tantangan HAM pada masa depan tidak hanya berada di jalanan, sambung Novita, ruang sidang, atau kantor pemerintahan. Sebagian di antaranya justru hadir di layar ponsel yang digunakan setiap hari.
“Karena itu, perlindungan HAM tidak lagi cukup dipahami sebagai perlindungan terhadap tubuh manusia semata, tapi juga terhadap identitas, data, dan jejak digital yang melekat pada setiap orang,” terang Novita.
Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim menyatakan, RUU HAM diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi dan kekerasan.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus misalnya, lanjut Ifdhal, sebagai salah satu gambaran lemahnya perlindungan hukum terhadap pembela HAM di Indonesia. “Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM,” ujarnya.
“Sekaligus memberikan perlindungan bagi pembela HAM, bukan melemahkan lembaga pengawas. Di era digital, sebuah unggahan bisa bertahan lebih lama daripada ingatan manusia,” demikian Ifdhal yang tampil bersama Sekjen KemenHAM Novita sambil melanjutkan.
“Foto, komentar, hingga informasi pribadi yang pernah muncul di internet kerap tetap dapat ditemukan bertahun-tahun kemudian, bahkan ketika pemiliknya ingin melupakannya. Perubahan cara hidup inilah yang kini mulai mendapat perhatian dalam penyusunan RUU HAM,” tutupnya.
Di sesi malam hari kedua kegiatan sebelumnya menghadirkan 2 narasumber yang menyoroti tantangan HAM di era modern. Mulai dari perkembangan hak digital, ancaman pengawasan teknologi, hingga perlindungan terhadap pembela HAM yang rentan mengalami intimidasi dan kriminalisasi.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works sekaligus Co-Founder Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menjelaskan, perkembangan HAM generasi baru yang muncul sebagai respons atas digitalisasi, perkembangan teknologi, dan krisis lingkungan global.
Evolusi HAM kini memasuki generasi keempat yang mencakup hak digital, hak atas privasi, right to be forgotten, neuro rights, hingga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh membuat prinsip-prinsip HAM tertinggal.
“HAM tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga harus dijamin di ruang digital. Hak offline harus tetap berlaku online. Sejak 2011 pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menegaskan akses internet sebagai hak fundamental.
Sejumlah resolusi internasional bahkan menyatakan pemutusan akses internet (internet shutdown) sebagai bentuk pelanggaran HAM. Wahyudi juga menyoroti ancaman serius terhadap privasi di era digital, mulai dari praktik surveillance capitalism, penyadapan massal.
Ditambahkan Wahyudi, hingga penggunaan spyware terhadap jurnalis dan aktivis HAM. Ia mencontohkan kasus Pegasus Spyware yang digunakan untuk menargetkan jurnalis, pembela HAM, hingga politisi di berbagai negara.
Perkembangan teknologi pengawasan yang tidak diimbangi regulasi ketat berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Karena itu, keberadaan regulasi perlindungan data pribadi, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia, dinilai penting untuk memastikan hak warga negara tetap terlindungi.
Selain hak digital, Wahyudi turut mengangkat konsep neuro rights atau hak atas perlindungan integritas mental manusia di era perkembangan neurosains dan kecerdasan buatan. Hak tersebut mencakup kebebasan kognitif, privasi mental, hingga perlindungan dari manipulasi teknologi terhadap pikiran manusia.
Isu lingkungan juga menjadi perhatian dalam pemaparannya
Wahyudi menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan kini telah diakui sebagai bagian dari HAM universal oleh PBB. Dalam konteks Indonesia, sejumlah usulan penguatan RUU HAM yang mencakup perlindungan HAM di ruang digital, hak privasi dan data pribadi.
Hingga pengakuan hak lingkungan sebagai HAM. Salah satu poin yang disorot ialah usulan Pasal 19 mengenai kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk perlindungan terhadap jurnalis dan whistleblower sebagai bagian penting dari sistem checks and balances demokrasi.
Pada sesi berikutnya, Siti Aminah mengangkat tema perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya keberpihakan negara terhadap kerja-kerja pembela HAM yang selama ini masih rentan mengalami intimidasi hingga kriminalisasi.
Siti Aminah menjelaskan bahwa pembela HAM merupakan setiap individu maupun kelompok yang melakukan aktivitas secara damai dan tanpa kekerasan untuk mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM.
Peran tersebut tidak hanya dilakukan aktivis, tetapi juga jurnalis, advokat, akademisi, masyarakat adat, hingga warga yang memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat. Pembela HAM sering berada di garis depan ketika terjadi pelanggaran hak warga negara.
Namun ironisnya, mereka justru kerap menghadapi ancaman, tekanan, bahkan upaya kriminalisasi. Ia menyoroti pentingnya penguatan regulasi perlindungan pembela HAM sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang HAM, khususnya ketentuan mengenai larangan kriminalisasi terhadap pembela HAM yang bekerja dengan itikad baik.
Dalam materi yang dipaparkan, disebutkan bahwa pembela HAM yang menjalankan aktivitas pembelaan HAM secara damai dan beritikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjamin ruang demokrasi dan kebebasan sipil tetap berjalan sehat.
Menurut Siti Aminah, ancaman terhadap pembela HAM bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat melemahkan kontrol publik terhadap kekuasaan. Karena itu, perlindungan terhadap pembela HAM harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum.
Diskusi sesi malam berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait tantangan kebebasan sipil, keamanan digital, posisi jurnalis sebagai pembela HAM, hingga tantangan peliputan isu sensitif yang berkaitan dengan kebijakan negara, konflik agraria, maupun dugaan pelanggaran HAM. (net/smr)





