Sidang Gugatan terhadap Gibran kembali Ditunda, Istana Bela KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. Foto: antara di kompas.com

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro angkat bicara mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyembunyikan dokumen calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) supaya tidak bisa diakses publik.

Semarak.co – Juri menyampaikan, KPU sebagai lembaga independen tidak bisa dipengaruhi lembaga lain. Pada prinsipnya pihak Istana Kepresidenan menghormati keputusan KPU. Hanya saja, dirinya enggan berkomentar lebih jauh perihal KPU yang tidak bisa membuka akses dokumen capres ke publik ini.

Bacaan Lainnya

“Kami menghormati. Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalianlah. Kan enggak bisa kita. KPU itu lembaga independen, jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen,” ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki capres dan cawapres untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.

“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan public,” demikian tulis putusan yang dikeluarkan Ketua KPU Afifuddin, dikutip, Senin (15/9/2025).

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah. Berikut daftar dokumen yang tak dibuka KPU tanpa seizin pemiliknya:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Di bagian lain seperti dilansir kompas.tv melalui laman berita msn.com, Senin malam (15/9/2025), sidang gugatan perdata yang ditujukan kepada Wapres Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) kembali ditunda.

Hal itu dikarenakan legal standing pihak Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI belum lengkap. Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Budi Prayitno mengungkapkan, sidang akan kembali digelar pada 22 September 2025.

“Sidang berikutnya Senin, 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata ketua majelis hakim, Senin (15/9/2025) seperti dilansir kompas.tv melalui laman berita msn.com.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang tersebut Gibran tidak hadir secara langsung, namun diwakili pengacaranya. Sementara pihak KPU diwakili oleh biro hukum internal KPU. Sedangkan untuk Advokast Subhan selaku penggugat hadir secara langsung di persidangan hari ini.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan tersebut sejatinya telah digelar pada Senin (8/9/2025), namun harus ditunda. Subhan mengungkapkan, sidang ditunda karena Gibran selaku tergugat dinyatakan tidak hadir karena diwakilkan jaksa pengacara negara.

Hadirnya jaksa pengacara negara tersebut, membuat Subhan selaku penggugat keberatan, lantaran dirinya menggugat Gibran secara pribadi. Adapun Subhan melayangkan gugatan terhadap Gibran dan KPU pada 29 Agustus 2025.

“Untuk tergugat satu dianggap tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili jaksa pengacara Negara. Makanya saya keberatan, karena saya menggugat adalah secara pribadi, kejaksan itu mewakili negara saya tidak boleh membela dia,” ucap Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto mengatakan, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Menurut penjelasannya, gugatan tersebut dilayangkan Subhan terkait perbuatan melawan hukum.

“Jadi gugatannya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan dan penetapan Gibran sebagai wakil presiden,” ungkap Subhan lagi, pada Rabu (3/9/2025). (net/msn/kpc/tpc/smr)

Pos terkait