Selamatkan Nasib Guru Non ASN, Komisi X DPR RI Dukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan, pemerintah terus membahas terkait penataan guru ke depan.

Komisi X DPR RI mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Semarak.co – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Komisi X memahami dan mendukung diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian, dirilis humas Kemendikdasmen usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Selasa malam (19/5/2026).

Ia menambahkan, sosialisasi surat edaran tersebut perlu terus dilakukan agar dipahami utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, negara perlu hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, juga menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kemendikdasmen. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah.

“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Habib Syarief Muhammad  memberikan respons positif. Ia menilai surat edaran tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Baginya,  ini adalah solusi darurat.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan, pemerintah terus membahas terkait penataan guru ke depan. Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan agar kebutuhan guru tetap terpenuhi dan layanan pendidikan berjalan baik. “Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” ujarnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan bagi guru, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Namun setelah SE diterbitkan, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar. (hms/smr)

Pos terkait