Sedot Anggaran Rp 2 Triliun, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari – Februari 2025 akan cair sebelum lebaran.

Semarak.co – Dirjen Pendidikan Islam Amin Suyitno menyampaikan, proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai arahan Presiden dan Menag, kami memastikan pencairan  sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” terangnya, dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Jumat (15/3/2025).

Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG.

“Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia”, tambahnya.

Direktur GTK Madrasah Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, yaitu memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

” Dan memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik,” jelasnya.

Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi dan Kanwi Kabupaten/Kota masing-masing. Thobib mengatakan, pihaknya telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal, yaitu  memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis, memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.

“Dan ketiga, melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut,’ pungkasnya. (hms/smr)

 

Pos terkait